Diancam, Pemuda Ini Setubuhi Bocah Dibawah Umur
halopantura.com Jombang – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang menciduk Adi Indra Purnama (24) karena dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap seorang anak dibawah umur.
Pemuda asal Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang itu diamankan setelah orang tua korban melaporkannya ke polisi. Kini pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Korban dilaporkan orang tuanya pada Kamis (31/10) kemarin. Setelah itu, pelaku kita tangkap di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, Jumat siang (1/11/2019).
Mantan Kasat Reskrim Polres Malang ini menjelaskan, peristiwa persetubuhan itu terjadi rumah pelaku. Saat itu, korban diancam dan dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku.
“Kejadiannya pada 1 Januari 2016 lalu di rumah pelaku yang saat itu dalam keadaan sepi,” ujar Azi.
Awal mulanya, pelaku mengajak korban yang masih keponakannya jalan-jalan untuk peringatan tahun baru. Karena jam sudah malam, korban disuruh menginap di rumahnya dan diarahkan menuju kamar pelaku.
Sekitar pukul 01.00 Wib, korban dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan layaknya suami istri.
“Korban merupakan keponakannya sendiri. Modusnya, korban diajak jalan-jalan lalu disuruh menginap di rumah pelaku. Setelah itu, korban diajak berhubungan suami istri,” kata Azi Pratas Guspitu.
Meskipun korban melawan dan menangis, pelaku mengancam korban sampai dengan pukul 05.00 Wib terlapor baru berhenti melakukan tindakannya. Usai kejadian, korban yang berstatus pelajar di Jombang tidak berani menceritakan kepada siapapun, karena diancam oleh pelaku.
“Setelah didesak oleh ibunya, Korban kemudian mengaku telah disetubuhi pelaku. Orang tuanya kemudian melaporkan ke Polres,” ucapnga.
Azi mengungkapkan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 5 tahun penjara. (fin/roh)