Diberi Es Krim Gratis, Penjual Tega Cabuli Dua Bocah di Bawah Umur
halopantura.com Sidoarjo – Kelakuan Dwi Eko Prasetyo (29), penjual es krim keliling asal Dusun Ketintan, Desa Bakalan, Kecamatan Kondang, Kabupaten Mojokerto itu benar-benar tidak terpuji. Ia tega mencabuli dua bocah hingga tiga kali di sebuah gang kecil, masuk Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa timur
Kini pelaku telah diringkus anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo, dan masih menjalani pemeriksaan marathon di Mapolres setempat.
Dua bocah yang menjadi nafsu bejat pelaku berinisal Mawar (7) dan Melati yang keduanya warga Kabupaten Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka berjualan es krim kepada anak-anak usia 6 hingga 10 tahun. Kepada anak-anak, tersangka menawarkan dagangan es krimnya .
Karena anak-anak tidak memiliki uang, tersangka kemudian mengiming- imingi es krim gratis pada korban untuk diajak ke tempat yang sepi.
“Korban yang dicabuli, diiming-imingi es krim gratis,” kata Kasatreskrim dalam pers rilisnya, Jumat (29/3/2019).
Berhasil membujuk korban dengan memberikan es krim, tersangka kemudian mengajak korban ketempat sepi, yakni di Gang kecil lokasi kejadian.
“Tersangka berkata kepada korban akan memberikan es krim gratis apabila korban Mawar dan Melati mau dipegang alat kelaminnya,” ungkapnya.
Kemudian tersangka langsung menarik tangan korban Mawar menuju gang kecil dan korban Melati mengikutinya. Lalu sesampai di gang kecil, tersangka langsung melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban dengan memegang area terlarang.
“Setelah selesai kemudian kedua korban diberi es krim gratis oleh tersangka,” terang Kompol Harris.
Pengakuannya, pelaku ini tidak hanya satu kali melakukan perbuatan bejatnya. Namun, ia sudah tiga kali mencabuli korbannya. Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan orang tua korban. Kasis tersebut dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Pelaku ditangkap di tempat kosnya,” jelasnya.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 82 UU RI No 23 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (yan/fin/roh)