Diberi Uang Rp 2 Ribu, Kakek Tega Cabuli Gadis di Bawah Umur
halopantura.com Jombang – Anggota Polsek Perak, Polres Jombang meringkus Sobad. Kakek berusia 52 tahun itu diamankan kerana melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan dibawah umur yang juga merupakan tetangganya sendiri.
Setelah melakukan aksi bejatnya itu, pelaku memberikan uang Rp 2 ribu kepada korban supaya tidak menceritakan kepada orang lain. Namun perbuatan itu terungkap setelah korban merasa sakit ketika akan buang air kecil.
“Pelaku dan korban merupakan tetangga, dan pelaku telah ditahan,” jelas Kapolsek Perak, AKP Untung Sugiarto, Jum’at, (28/9/2018).
Korban sebut saja bunga (11) telah dicabuli oleh pelaku sejak kelas 2 SD. Tak pelak, ibu korban pun tidak terima dan melaporkannya ke Polsek Perak, Polres Jombang.
Unit Reskrim Polsek Perak langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
“Pelaku mencabuli korban lebih dari satu kali,” terang Kapolsek Perak, Polres Jombang.
Perbuatan pertama dilakukan di tanggul sungai konto, Desa Jantiganggong, Kecamatan Perak. Kemudian di belakang rumah atau kandang sapi milik warga kecamatan setempat. Terakhir dilakukan di rumah pelaku.
Usai melakukan perbuatan bejat itu, pelaku memberikan uang jajan kepada korban dengan harapan perbuatan itu tidak diceritakan.
“Pelaku memanggil korban kemudian diberi uang Rp 2.000 sampai dengan Rp 5.000,” jelas AKP Untung.
Untuk penanganan lebih lanjut, Polsek Perak telah melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Jombang. Sementara pelaku kini telah di tahan. (fin/roh)