Dibubarkan Polisi, Happy Karaoke Nekat Beroperasi di Tengah Pandemi Covid-19
halopantura.com Tuban – Sebuah tempat hiburan malam bernama Happy Karaoke dibubarkan paksa oleh anggota Polsek Jenu, Polres Tuban, Senin malam, (1/6/2020). Pasalnya, pengelolaan karaoke nekat beroperasi di tengah pemerintah setempat gencar-gencarnya melakukan upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.
Selian itu, sejumlah tamu yang sedang asyik karaoke juga langsung diamankan di mapolsek setempat untuk dimintai keterangan dan pendataan identitas. Kemudian, mereka diperbolehkan pulang dan diingatkan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kita bubarkan semalam dan (pengunjung karaoke, red) sudah di pulangkan tadi pagi,” kata AKP Rukimin Kapolsek Jenu, Polres Tuban, Selasa, (2/6/2020).
Aktivitas Happy Karaoke dibubarkan karena muncul laporan dari masyarakat terkait adanya tempat karaoke yang nekat beroperasi di tengah wabah virus corona.
Padahal, Bupati Tuban H. Fathul Huda telah mengeluarkan surat edaran agar seluruh aktivitas karaoke untuk tutup sementara. Hal itu sebagai bentuk kewaspadaan dan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Selanjutnya, pemilik karaoke tersebut juga telah diminta keterangan dan diperingatkan. Tujuannya, supaya tempat karaoke itu tidak lagi beroperasi selama wabah virus corona belum berakhir atau menunggu kebijakan pemerintah lebih lanjut.
“Kita peringatkan pemilik karaoke, sambil menunggu anjuran pemerintah Tuban khususnya,” jelasnya AKP Rukimin.
Sementara itu, Camat Jenu Moh. Maftuchin Reza, masih belum mau memberikan keterangan terkait insident tersebut. Ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp juga belum dibalas hanya sebatas dibaca. (rohman)