Didampingi KPR, Kasus KDRT di Tuban Dipicu Perselingkuhan Berakhir Damai
halopantura.com Tuban – Proses hukum Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, berakhir dengan restorative justice atau perdamaian.
Perdamaian pasangan suami istri (pasutri) berinisial MA dan M itu diperjelas dengan surat kesepakatan pernyataan perdamaian di Mapolres Tuban. Termasuk, disaksikan oleh orang tua keluarga, pihak kepolisian, dan Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban.
“Kedua belah pihak menyelesaikan secara RJ (restorative justice). Didampingi dari masing-masing saksi KPR dan orang tuanya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Jumat (2/12/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus KDRT itu diduga disebabkan perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga didalam rumah tangganya. Sehingga, sang suami MA nekat melakukan kekerasan terhadap istrinya, M.
Tak lama setelah itu, sang istri melaporkan suaminya atas tindakan KDRT ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban. Kemudian dilakukan mediasi, dan kedua pihak sepakat untuk tidak mempermasalahkan kejadian sebelumnya dan sang istri mencabut laporannya atau kembali rujuk.
“Keduanya mencabut gugatan cerai dan rujuk kembali,” tambah Kasat Reskrim Polres Tuban.
Baca juga : Terima Penghargaan KLA, Polres Tuban Catat Tren Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat
Baca juga : Hutan Perhutani Gundul, Bupati Tuban Ajak Gerakan Menanam Pohon Bersama
Lebih lanjut, sang suami yang dilaporkan atas kasus KDRT juga telah meminta maaf kepada istrinya. Ia pun mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi untuk kedepannya.
“Sudah minta maaf (suaminya, red) juga,” pungkasnya. (rohman)