Diduga Akan Mencuri, Pelaku Penganiayaan di Perumahan Tuban Ditangkap Warga
halopantur.com Tuban – Aris Purnomo (28) pemuda Kelurahan Karangsari, Kecamatan Kota Tuban harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, dia nekat melakukan penganiayaan terhadap ibu rumah tangga yang diduga ingin mengambil barang berharga milik korban , Minggu sore, (25/3/2018)
Korban Purwantining (42) tinggal di perumahan Karang Indah Blok BJ, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding – Tuban mengalami luka robek dan berdah di kepala bagian kanan akibat dipukul pelaku sebanyak lima kali.
“Pelaku memukul korban sebanyak lima kali dengan menggunakan kayu bambu mengenai kepala hingga berdarah,” ungkap Iptu Agus EP, Kasubbag Humas Polres Tuban.
Humas menjelaskan kejadian itu bermula saat korban berada di rumah Karang Indah seorang diri. Kemudian didatangi pelaku yang mengenakan kaos baju lengan pendek berwarna hitam, sekitar pukul 15.00 Wib.
Setelah ketemu korban, pelaku menanyakan keberadaan suaminya. Dijawab oleh korban, suaminya sudah meninggal.
“Mendengar jawaban itu pelaku langsung masuk ke ruang tamu untuk bertanya lagi tentang alamat email kantor pelayaran dan no handpone teman suami korban. Di jawab korban tidak tamu,” jelas Iptu Agus EP.
Pelaku disuruh pergi, dan korban masuk ke dapur untuk memasak. Tapi tanpa disadari pelaku justru ikut masuk ke dapur, dan memukul korban menggunakan kayu bambu sebanyak lima kali mengenai kepala korban.
“Karena kesakitan kemudian korban berteriak minta tolong kepada warga, setelah itu pelaku di amankan oleh warga dan diserahkan kepada Polsek Semanding,” jelas mantan KBO Satlantas Polres Tuban.
Lebih lanjut, setelah menjalai pemeriksaan kini pelaku telah di tahan di Polres Tuban guna proses hukum lebih lanjut. Serta diamankan sepotong kayu bambu panjang 80 cm yang digunakan untuk memukul korban.
Selain itu, barang bukti tali tampar warna orange, biru, dan tas hitam juga diamankan. “Semua barang bukti telah diamankan anggota untuk proses penyelidikan,” jelas Iptu Agus EP.
Sejauh ini Polres Tuban juga tengah mengembangkan motif pelaku nekat melakukan perbuatan itu. (rohman)