Digerebek, Perempuan Ini Mengaku Punya Masalah Keluarga

halopantura.com Kediri – Pasangan bukan suami istri digerebek sejumlah warga ketika tengah asyik berada di rumah kos Warung Tani yang berada di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Pasangan tersebut diketahui berinisial S (30) perempuan asal Kabupaten Kediri dan laki-laki berinisial A (30) warga Kabupaten Bojonegoro. Selanjutnya, mereka berdua dibawa ke kantor Satpol PP setempat.

“Kami mendapat aduan masyarakat ada pasangan bukan suami istri berada di dalam kos jam malam. Anggota merapat ke lokasi yang sudah digerebek warga yang selanjutnya dibawa ke Mako Satpol PP Kota Kediri untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Nur Khamid Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Sabtu (30/5/2020).

Saat berada di kantor Satpol PP, ternyata wanita berparas cantik itu sudah berkeluarga. Pengakuannya, ia keluar dari rumah dikarenakan ada masalah dan cekcok (bertengkar) dengan suaminya. Karena sudah lelah dengan permasalahan keluarga, ia lalu menghubungi temannya A untuk curhat.

“Temannya AS merespons dengan permasalahan perempuan itu dan AS juga menawarkan kerja di Bojonegoro,” tutur Nur Khamid menirukan pengakuan perempuan tersebut.

Setelah berbicara lewat telepon, laki-laki yang statusnya bujang alias belum kawin tersebut berangkat dari Bojonegoro dan tiba di Kota Kediri sekitar jam 22.00 WIB. Setelah bertemu, keduanya menyewa hotel di wilayah Kota Kediri.

“Dikarenakan AS yang beralamat luar kota yakni Bojonegoro, pihak hotel pun melarang untuk menyewa,” ujar Nur Khamid.

Setelah itu, mereka berdua menuju ke kos warung tani yang disewa oleh perempuan tersebut. Sekitar satu jam kemudian, mereka yang sedang berduaan di kamar kos digerebek oleh warga setempat lalu diamankan petugas Satpol PP, Jumat malam (29/5/2020) sekitar jam 23.30 Wib.

Nur Khamid menambahkan, walau ngakunya berteman, namun tetap melanggar aturan, yakni berduaan di dalam kamar dengan orang yang bukan muhrimnya. Keduanya bisa terindikasi melakukan perbuatan asusila atau mesum.

“Tidak semestinya, ketika sedang ada masalah dengan suami lalu bersama pria lain di dalam kamar pada jam malam. Selain melanggar aturan, juga cenderung mengarah ke perbuatan asusila atau mesum,” imbuhnya.

Setelah dilakukan pendataan, keduanya diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Setelah itu, pihak Satpol PP memanggil keluarga masing-masing untuk dilakukan penyerahan.

“Didata dan dibina. Untuk selanjutnya diserahkan ke pihak keluarga masing-masing untuk pembinaan lebih lanjut,” pungkasnya. (jok/fin/roh)

Tinggalkan Balasan