Dihina di Medsos, Wartawan Tuban Tunjukan Jiwa Pemaaf
halopantura.com Tuban – “Kamu memaafkan seseorang bukan karena kamu lemah, tapi karena kamu cukup kuat tuk tahu bahwa tak ada yang sempurna, mereka bisa lakukan salah,” sepenggal kata motivasi itu seolah menggambarkan sikap wartawan yang bertugas di Tuban.
Bagaimana tidak, walaupun profesi wartawan dihina di medsos facebook oleh Mohamad Laskur dengan akun Raden Kanjeng. Tetapi para jurnalis Tuban dengan besar hati memaafkan, dan menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.
Hal itu dimaknai para kawan-kawan media Tuban agar para netizen lebih bijak bermedsos. Termasuk, sebagai pembelajaran untuk semua orang agar tidak mudah menghina atau mencaci-maki di dunia maya. Karena perbuatan itu bisa dijerat oleh Undang-undang IT.
“Kejadian itu menjadi pembelajaran berharga, agar semua netizen cerdas bermedia sosial,” kata Sri Wiyono, perwakilan wartawan Tuban, Selasa, (11/12/2018).
Sekretaris PWI Tuban itu berpesan jangan gunakan media sosial untuk menghina, mencaci-maki, atau mencela siapapun. Gunakanlah media sosial untuk berbagi kabar yang baik, jangan sebaliknya malah digunakan untuk menyebar kabar bohong atau permusuhan.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa setiap ujaran yang kita lakukan di media sosial ada konsekuensi hukumnya, dan untuk kasus itu kita sudah memaafkan pelaku,” tegas Sri Wiyono yang juga anggota Ronggolawe Perss Solidarity (RPS) Tuban.
Dalam perkara itu, Mohamad Laskur menghina profesi wartawan di kolom komentar media sosial Facebook Jaringan Informasi Tuban (JITU).
Adapun komentar pria asal Desa Maindu, Kecamatan Montong, Tuban itu menyebut wartawan p***k. Diikuti komentar selanjutnya dengan nada ujaran kebencian.
Untuk memberikan efek jera, beberapa perwakilan wartawan Tuban mendatangi Mapolres Tuban untuk melaporkan kasus itu, walaupun ujungnya diselesaikan kekeluargaan. Karena pria pemilik akun Facebook Raden Kanjeng itu telah minta maaf, dan berjanji tak mengulangi perbuatannya.
Tak butuh waktu lama, tim saber Satreskrim Polres Tuban berhasil melacak keberadaan pelaku. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Tuban untuk dimintai keterangan dengan didampingi Kepala Desa Maindu, Tulip Adi Tahar.
“Pelaku mengaku bersalah telah menghina profesi wartawan,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Iwan Hari Poerwanto.
Saat diperiksa oleh penyidik, ia dengan wajah bersalah mengaku jika perbuatan itu dilakukan tidak sadar. Sebab, banyak beban dan masalah yang dihadapi pemilik akun tersebut.
“Setelah minta maaf, perkara itu diselesaikan secara kekeluargaan,” tambah AKP Iwan panggilan akrab Kasat Reskrim Polres Tuban.
Saat proses penyelidikan, Mohamad Laskur menyatakan minta maaf. Dia mengaku khilaf atau tidak sengaja telah berkomentar yang menghina wartawan.
“Saya minta maaf, saya berjanji tidak mengulangi lagi,” terangnya dengan nada menyesal. (rohman)