Dijual di Atas HET, Kelompok Tani Tuban Amankan Mobil Pick Up Pembawa Pupuk Subsidi
halopantura.com Tuban – Kelompok petani bersama anggota kepolisian berhasil mengamankan mobil pick up pembawa puluhan zak pupuk subsidi jenis urea di tepi jalan Sukolilo, Bancar, Kabupaten Tuban. Kendaraan itu diamankan karena disinyalir mengangkut pupuk subsidi yang akan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi itu diamankan dua orang yang identitasnya masih dirahasiakan anggota karena masih pengembangan. Mereka yang diamankan itu sebagai seorang sopir dan pemilik kios resmi pupuk subsidi.
“Dua orang diamankan, sebagai sopir dan pemilik kios pupuk subsidi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Kamis malam (8/12/2022).
Ia menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat kelompok petani. Mereka merasa resah karena adanya kelangkaan pupuk subsidi sehingga mengadu ke kantor Satreskrim Polres Tuban.
“Kelompok tani datang ke kantor Satreskrim Polres,” tegas Kasat Reskrim Polres Tuban.
Ia menerangkan, mereka datang untuk menginfokan adanya penjualan pupuk subsidi yang disinyalir di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah. Termasuk, pemilik kios resmi menjual pupuk urea bersubsidi di luar ketentuan.
“Kelompok tani menginfokan penjualan pupuk bersubsidi yang disinyalir di atas HET dan juga melewati kentutan dimana wilayah kios tersebut menjual di wilayah A tapi menjual di wilayah B,” tegas Kasat Reskrim Polres Tuban.
Atas laporan itu, kelompok tani bersama anggota langsung bergerak ke lokasi kejadian dan mengetahui terduga pelaku mengendarai mobil pick up bernopol S 9284 JD dengan membawa 30 zak pupuk subsidi. Lalu kendaraan itu dihentikan di tepi jalan Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
“Atas laporan masyarakat, Satreskrim Polres Tuban mengamankan satu mobil pick up yang berisikan pupuk bersubsidi yang dikirim dari kios Bancar dan ditujukan ke wilayah Kenduruan,” terang AKP Gananta.
Lalu sopir dan pemilik kios dibawa ke kantor Satreskrim Polres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara, pupuk subsidi seharga Rp 115 ribu di jual di atas HET yakni sebesar Rp 230 ribu per zak dengan berat 50 kilogram.
“Pupuk subsidi di jual di atas harga eceran tertinggi, dan pengakuan pelaku di jual Rp 230 ribu per zak,” terang AKP Gananta.
Dihadapan penyidik, terduga pelaku itu mengaku telah melakukan transaksi atau distribusi penyeleweng pupuk subsidi sebanyak dua kali. Kendati demikian, anggota kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu bandar pupuk ilegal yang meresahkan para petani Tuban.
“Sudah berapa kali pengiriman dan penjualan pupuk. Dari hasil pengakuan pelaku sudah dua kali tapi masih kita lakukan pendalaman,” terang AKP Gananta.
Baca juga : Polisi Beberkan Motif Perekaman, 2 Pemeran Video Syur di Tuban Jadi Tersangka
Baca juga : Terlibat Laka Maut, Petinggi NasDem Bersama Istrinya Hadiri Sidang Perdana di PN Tuban
Lebih lanjut, ia menjelaskan pupuk subsidi yang diamankan ini berasal dari kios resmi di wilayah Kabupaten Tuban. Namun, disalahkan gunakan dengan cara dijual di atas HET dan pendistribusian pupuk subsidi di luar ketentuan yang berlaku.
“Status (para pelaku, red) kita lakukan pemeriksaan, belum kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” pungkasnya. (rohman)
Sudahlah klo pendistribusian pupuk subsidi tdk dikembalikan kegapoktan/Poktan masing2 Desa selamanya petani akan dipermainkan oleh kios resmi.