Diketahui Orang Tua, Pemuda Ini Setubuhi Pacar Didalam Kamar
halopantura.com Jombang – Petugas Unit Reskrik Polsek Ngusikan Polres Jombang mengamankan pemuda AR (21) terduga pelaku persetubuhan bocah dibawah umur, warga Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa timur. Ia tepergok orang tua (ortu) korban ketika sedang berbuat asusila di kamar anaknya.
Kepala Kepolisian Sektor Ngusikan Polres Jombang, AKP Sumiran, megungkapkan, peristiwa memilukan itu terjadi beberapa hari yang lalu. Tersangka saat itu mendatangi rumah korban lalu masuk ke dalam melalui pintu rumah yang tidak terkunci.
Menurut dia, korban masih berstatus pelajar SMP kelas 2. Antara pelaku dengan korban, mempunyai hubungan asmara. Yakni, korban merupakan pacar pelaku.
“Korban mempunyai hubungan asmara dengan pelaku, sehingga pelaku mudah masuk ke dalam rumah yang sudah disiapkan dalam keadaan tidak terkunci,” kata Kapolsek, Sabtu, (26/10/2019)
Disaat bersamaan, salah seorang perangkat desa bernama melihat seorang pemuda dipinggir jalan dengan gelagat mencurigakan. Pemuda itu ketika ditanya, mengaku sedang mengantar temannya ke rumah korban.
“Akhirnya perangkat Desa tersebut telepon ke ibu korban. Untuk menanyakan apakah ada tamu di rumah korban,” ujarnya.
Setelah mendapat kabar ada tamu, Ibu korban kemudian keluar rumah untuk mengecek dan tamu tersebut tidak ada. Setelah itu, lanjut Kapolsek, Ibu korban masuk ke dalam dan mengecek anaknya di dalam kamar.
“Pas membuka kamar anaknya, ibu korban mengetahui anaknya dalam keadaan tidak pakai celana dalam tidur dengan tersangka,” ujarnya.
Parahnya lagi, ibu korban mengetahui kondisi resliting celana tersangka sedang dalam keadaan terbuka. Dan ikat pinggang celana tersangka juga sudah tidak dipakai. Tak pelak, ibunya naik pitam melaporkan pemuda warga Desa Asemgede, Kecamatan Ngusikan ke Polsek setempat.
“Tersangka diamankan beserta sejumlah barang buktinya. Tersangka melanggar pasal 81 UU RI nomor 35, tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tegasnya.
Kapolsek menambahkan, guna penanganan lebih lanjut, kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur tersebut, saat ini telah dilimpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jombang. (fin/roh)