Dinilai Cacat Hukum, Pemilihan Pengurus Kelenteng Tuban Kehendak Umat
halopantura.com Tuban – Go Tjong Ping Mantan Ketua Umum TITD Kwan Sing Bio Tuban, menyampaikan musyawarah pemilihan pengurus dan penilik yang baru atas kemauan umat. Sebab, sudah hampir tujuh tahun terjadi kekosongan kepemimpinan didalam Kelenteng Tuban.
“Pemilihan pengurus ini merupakan kemauan dari umat. Karena kita sudah mancet 7 tahun sejak 2012 silam tidak ada pengurus atau domisioner,” ungkap Go Tjong Ping ketika ditemui di Kelenteng Tuban, Minggu, (13/10/2019).
Menurutnya, untuk menyelesaikan kekosongan kepengurusan tersebut sudah di mediasi oleh Kapolres, Pemkab, dan DPRD Tuban, tetapi tidak ada solusi. Sehingga pada hari ini umat yang menentukan untuk dilakukan pemilihan kepengurusan yang baru agar tidak terjadi konflik umat lagi.
“Jadi ini suara sah sesuai AD/ART TITD Kwang Sing Bio Tuban,” jelas Go Tjong Ping yang juga Anggota DPRD Jatim.
Kedepannya, ia meminta agar kepengurusan yang baru dipilih ini melakukan beberapa tahapan dan merangkul semua umat. Tujuannya untuk mempersatukan umat dan membuat program kerja demi kemajuan Kelenteng Tuban.
“Kita akan kawal hal tersebut,” jelas Go Tjong Ping Anggota Komisi B DPRD Jatim.
Pemberitaan sebelumnya, dalam pemilihan itu disepakati Tio Eng Bo ditunjuk sebagai Ketua Umum TITD Kwan Sing Bio Tuban Periode 2019-2022. Kemudian Tan Ming Ang dipercaya umat sebagai Ketua Penilik Kelenteng. Mereka berdua terpilih secara aklamasi dengan di hadiri sekitar 150 umat.
Namun pemilihan itu diprotes beberapa umat karena di nilai cacat hukum dan melanggar aturan. Salah satunya di sampaikan Alim Sugiantoro, Ketua Penilik Domisioner Kelenteng Tuban.
“Pemilihan ini ilegal dan melanggar hukum dan AD/ART,” jelas Alim Sugiantoro. (rohman)