Dipakai Foya-foya, Kakak Adik Kompak Curi Barang di Gudang Katering
halopantura.com Sidoarjo – Dua pemuda yang diketahui kakak beradik kompak menguras gudang katering milik Ach. Charis Siswanto (39) di Desa Balonggarut, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Jatim. Dua bersaudara tersebut, kini telah diringkus polisi dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Krembung Polresta Sidoarjo.
“Kedua pelaku telah ditahan,” ungkap Kapolsek Krembung, AKP Purwanto, Jumat, (4/10/2019).
Ia mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan mereka terbongkar ketika pemiliknya datang dan membuka kunci pintu gudang. Charis terkejut, saat melihat isi gudang banyak yang hilang.
“Korban kemudian lapor ke kami, dan langsung kami tindaklanjuti,” ucapnya.
Atas laporan itu, lanjut Purwanto, petugas melakukan penyelidikan lebih jauh. Upaya tersebut membuahkan hasil, dan ternyata yang melakukan pencurian itu adalah dua bersaudara. Yakni Ubaidillah (22), dan Abd. Achmad Charis (19) yang keduanya warga desa Balonggarut RT 05/03 Kecamatan Krembung Sidoarjo.
“Keduanya berhasil menguras isi gudang. Diantaranya, elpiji, tv dan alat masak serta lainnya,” terangnya.
Menurut Purwanto, gudang milik warga Magersari, Sidoarjo itu, lokasinya dekat dengan rumah pelaku. Selain itu, situasinya juga sepi. Sehingga, mudah untuk di bobol. Pelaku melakukan aksinya secara bertahap sekitar tiga bulan. Sekali beraksi, keduanya mengangkut dua hingga tiga barang ke rumahnya, yang kemudian dikumpulkan.
“Setelah terkumpul, baru dijual dan dibuat foya-foya. Korban mengalami kerugian, sekitar Rp 70 juta,” imbuhnya.
Ditambahkannya, untuk masuk ke dalam gudang tersebut, mereka mencongkel pintu belakang gudang. Keduanya melakukan aksinya, selalu di malam hari ketika keadaan sepi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam jeratan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (yan/fin/roh)