Dipalak Rp 200 Juta, Pengusaha Tambang di Tuban Lawan 12 Orang Preman
halopantura.com Tuban – Pengusaha tambang di Tuban melawan dengan melaporkan 12 orang diduga preman ke pihak kepolisian. Alasannya, pengusaha ini merasa resah lantaran dipalak senilai Rp 200 juta oleh gerombolan tersebut.
Kini para pelaku berhasil digulung anggota Satreskrim Polres Tuban tanpa perlawanan. Mereka pun telah meringkuk di sel tahanan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku telah ditahan,” ungkap Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin, Rabu (14/8/2024).
Peristiwa itu bermula ketika kelompok diduga preman itu datang menggunakan dua mobil ke area tambang batu kapur milik Nursalam (58), di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Rabu (7/8/2024). Kemudian, sejumlah pelaku sempat mengusir para pekerja dengan dalih operasi terkait penertiban tambang.
Tak hanya itu pelaku kemudian mengambil kunci alat berat sambil melakukan penyegelan dengan menggunakan Line bertuliskan “dilarang melintas”. Lalu, mereka dengan nada mengancam akan menutup area tambang jika uang damai senilai Rp 200 juta tidak diberikan.
Malam harinya, korban membawa uang Rp 25 juta untuk di antar ke kantor kelompok tersebut. Namun, mereka tetap menolak karena uang damai yang diinginkan sebesar Rp 200 juta.
“Awal permintaannya dua ratus juta namun dealnya diserahkannya dua puluh juta,” ungkap AKBP Oskar Syamsuddin, Kapolres Tuban, Rabu (14/8/2024).
Tak lama berselang, anggota kepolisian langsung menggerebek kantor kelompok diduga preman itu. Termasuk, diamankan 12 orang yang diduga terlibat pemerasan terhadap pengusaha tambang batu kapur ini.
“Kita amankan mereka setelah ada laporan dari korban,” tegas AKBP Oskar panggilan akrab Kapolres Tuban.
Sebanyak 12 pelaku yang diamankan itu berinisial S (48), S (46), MAR (58), JHM (29), MS (55), AS (43), EK (38), SA (40), MR (42), RN (33), M (45), dan MR (41). Dimana, ke semuanya merupakan laki-laki yang berasal dari berbagai wilayah termasuk luar Tuban.
“Tersangka ini dan barang bukti telah kita bawa ke Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres Tuban.
Kepada awak media AKBP Oskar menuturkan dari pengakuan para pelaku, perbuatan tersebut baru pertama kali mereka dilakukan. “Kalau disini baru pertama kali,” jelas Kapolres Tuban.
Terancam 9 Tahun Bui
Sementara itu ditempat yang sama Kasat Reskrim polres Tuban AKP Rianto, membenarkan bahwa salah satu tersangka mengaku anggota sebagai anggota organisasi masyarakat.
Ditanya terkait unsur pidana lain selain pemerasan yang dilakukan oleh tersangka, Rianto menjelaskan hingga saat ini dari hasil pemeriksaan hanya ditemukan unsur pemerasan saja.
“Hanya pemerasan saja, jadi kalau mengambil kunci alat berat itu hanya awal perkara itu,” terangnya.
Saat ini para pelaku diamankan di Polres Tuban dan dipersangkakan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan. Mereka terancam dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (rohman)