Dipantau Kejaksaan, DPRD Tuban Nilai Perencanaan Proyek Rest Area Buruk Imbas Tak Kunjung Difungsikan

halopantura.com Tuban – Pelaksanaan revitalisasi proyek rest area yang menelan anggaran lebih Rp 10,2 miliar bersumber dari APBD tahun 2022 tengah menjadi perhatian serius oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Sebab, proyek yang dikerjakan sejak awal bulan September 2022 itu ditengarai ada masalah karena keberadaannya belum difungsikan untuk kepentingan umum sampai saat ini.

Ketua DPRD Tuban H. Miyadi pun merasa geram dengan melihat kondisi bangunan rest area yang tidak kunjung difungsikan meskipun telah selesai dibangun.

Ia pun menyebut tidak perlu lagi ada tambahan anggaran buat bangunan rest area yang berada di jalan RE Martadinata Tuban. Alasannya, sudah dua kali proyek pembangunan tersebut dianggarkan di tahun lalu.

“Saya pikir tidak karena sudah dianggarkan dua kali. Maka, tidak perlu dianggarkan ke tiga kalinya,” jelas Ketua DPRD Tuban, Kamis (24/8/2023).

Ia menyebut sampai sekarang kondisi pembangunan rest area tidak kunjung tuntas sehingga belum dibuka (belum difungsikan untuk umum, red). Kendati demikian, wakil rakyat ini tidak mau menyebut proyek tersebut mangkrak.

“Bukan mangkrak, tapi belum terselesaikan. Artinya, kalau belum terselesaikan belum bisa difungsikan,” jelas Ketua DPC PKB Kabupaten Tuban itu.

Melihat kondisi itu, Ketua DPRD Tuban dua periode menyebut bahwa perencanaan proyek rest area ini tidak benar. “Dari sisi perencanaan dan macam-macam kan tidak benar, apakah rekannya kurang benar atau perencanaannya kurang benar,” tanya H. Miyadi.

Kejari Turun Tangan

Kejari Tuban juga mulai turun tangan untuk monitor pelaksanaan revitalisasi proyek rest area. Sebab, bangunan itu disinyalir ada masalah karena tak kunjung difungsikan.

“Saya akan monitor informasinya, insyaallah apapun problematika permasalahannya nanti kita lihat kedepannya seperti apa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Armen Wijaya, Rabu (9/8/2023).

Monitor tersebut dilakukan untuk turun ke lapangan dalam rangka evaluasi atau memantau kondisi proyek rest area. Termasuk, kejaksaan sampai saat ini mengaku belum ada laporan dari pihak mana pun terhadap permasalahan proyek miliaran tersebut.

“Monitor itu kita melihat dulu, mengevaluasi, melihat ke lapangan, turun ke lapangan apa yang diindikasikan seperti apa?. Belum ada laporan,” ungkap Kajari Tuban.

Muncul Kendala

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPR dan PRKP) Kabupaten Tuban, buka suara terkait kondisi pelaksanaan revitalisasi pembangunan rest area yang tengah mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

“Proyek rest area sudah selesai pekerjaannya secara kontrak,” ungkap Agung Supriyadi, Kepala Dinas PUPR dan PRKP Kabupaten Tuban, Jumat (11/8/2023).

Meskipun telah selesai, pihaknya menjelaskan bangunan rest area ini masih ada sejumlah kendala sehingga belum bisa dibuka untuk umum. Diantaranya, masih perlu tambahan fasilitas umum di dalam kawasan rest area tersebut.

“Memang sampai saat ini belum dibuka untuk umum karena memang ada beberapa item pekerjaan yang belum dianggarkan di kontrak yang sudah selesai tersebut,” jelas Agung panggilan akrabnya.

Oleh sebab itu, dinas setempat merencanakan akan kembali mengucurkan anggaran untuk tambahan sejumlah fasilitas bangunan. Dimana, rencana anggarannya akan diusulkan di Perubahan APBD tahun 2023.

“Rencana akan dianggarkan di PAPBD 2023, seperti mushala, drainase, trotoar dan jalan masuk ke rest area. Dibuka setelah semua item tersebut tuntas,” jelas Agung.

Proyek Molor

Sebatas diketahui bahwa proyek rest area tersebut dikerjakan dalam dua tahap sejak awal September 2022. Tahap pertama dikerjakan oleh CV Nabila Karya dengan anggaran lebih Rp 8,4 miliar dari APBD 2022.

Baca juga : Camat Kerek Salah Baca Teks Pancasila, Ketua PP Tuban: Sangat Memalukan

Baca juga : Tak Kunjung Difungsikan, Kajari Tuban Turun Tangan Monitor Proyek Rest Area Senilai Rp 10,2 Miliar

Kemudian tahap kedua dianggarkan lagi lebih Rp 1,9 miliar bersumber dari Perubahan APBD 2022 dengan pemenang proyek CV Purnama. Alhasil, pekerjaan proyek tersebut molor atau tidak bisa diselesaikan dengan target yang ditetapkan yakni akhir tahun 2022.

Setelah itu, kegiatan revitalisasi rest area yang menelan uang rakyat miliar tersebut diperpanjang hampir lima bulan di tahun berikutnya. Perpanjangan proyek ini ditandatangani sejak awal tahun sampai 21 April 2023. (rohman)

Tinggalkan Balasan