Dipasang Ngawur, Petugas Bredel Delapan Baliho Bacabup Tuban

halopantura.com Tuban – Petugas Satpol PP bersama Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik  (Kesbangpol) Tuban, mencopot sejumlah baliho milik bakal calon bupati (Bacabup) Tuban pada Pilkada serentak 2020.

Baliho itu dibredel petugas lantaran melanggar aturan, dan terpasang menutupi papan reklame resmi, yang berada di perempatan jalan Pramuka Tuban, Senin, (6/1/2019).

Ada delapan baliho yang dicopot petugas. Diantaranya, baliho raksasa bergambar mas Fredy. Ia merupakan putra mahkota Bupati Tuban H. Fathul Huda.

Selain itu, petugas gabungan juga menurunkan baliho milik Eko Wahyudi, Amir Burhanuddin, Sekber Poros Perubahan, Setiajit, H. Warih, Agus Maimun, dan Khozanah Hidayati Anggota DPRD Provinsi Jatim.

“Baliho kita tertibkan karena melanggar dan menutupi papan reklame,” ungkap Heri Muharwanto, Kepala Satpol PP Tuban ketika berada dilokasi.

Menurutnya, penertiban gambar-gambar calon ini telah berkoordinasi dengan pihak Kesbangpol. Termasuk, adanya aduan dari salah satu pengusaha yang merasa dirugikan.

“Kita tertibkan, karena ada laporan dari salah satu pengusaha merasa keberatan karena reklame miliknya tertutupi oleh gambar-gambar calon,” jelas Heri panggilan akrab Kepala Satpol PP Tuban.

Ia menambahkan, baliho ini ditertibkan karena melanggar aturan Perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum. Yakni, baliho tidak boleh dipasang dengan cara dipaku pada pohon-pohon penghijauan, diikat tiang listrik, telepon, dan lainnya.

“Ada delapan baliho yang kita tertibkan, dan dibawa ke kantor Kesbangpol,” tegas Heri.

Sementara itu, Didik Purwanto Kepala Kesbangpol Kabupaten Tuban mengatakan, penertiban ini dilakukan karena sejumlah baliho terpasang melanggar aturan. Selanjutnya, dalam waktu dekat akan dilakukan koordinasi dengan pihak terkait agar pemasangan baliho atau spanduk calon tidak menabrak aturan.

“Jumat depan kita adakan rapat koordinasi. Kita undang semua pihak terkait, baik parpol, tim sukses, dan lainnya,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan