Dipasok dari Bali, Pengedar Narkoba di Kediri Diringkus Polisi
halopantura.com Kediri – Pengedar narkotika yang menguasai wilayah Kediri berhasil ditangkap polisi. Barang haram tersebut dipasok dari pulau Dewata Bali.
Barang buktinya yakni narkotika jenis sabu seberat 47.08 gram, narkotika jenis ganja seberat 3,58 gram, dan 13.000 butir pil jenis dobel L atau kerap disebut pil koplo.
“Saat ini, kedua tersangka harus menginap di balik jeruji besi tahanan Polres Kediri,” kata Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara, Kamis (29/9/2022).
Awalnya, polisi menangkap AP alias Pras (19) warga Dusun Kencong Timur, Desa Kencong, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Penangkapan itu dari informasi masyarakat yang resah adanya peredaran narkoba.
Buruh tani lulusan SMA tersebut kedapatan memiliki 3 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,74 gram, 1 buah timbangan digital, 1 bong, 1 pak plastik klip dan 1 unit handphone di kediamannya.
Kepada polisi, Pras mengaku mendapatkan barang terlarang itu dengan cara membeli seharga Rp2 juta dari pemuda berinisial SH alias Ari (20) Warga dusun Pleringan, Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Polisi bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Ari seorang pekerja serabutan lulusan madrasah tsanawiyah di rumahnya.
Dari operasi itu, polisi menyita 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 46,34 gram dan 1 plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 3,58 gram.
Kemudian pil jenis dobel L sebanyak 13.000 butir dalam 13 botol plastik berwarna putih, 1 buah bong, 2 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, dan 1 unit handphone yang digunakan tersangka dalam bertransaksi.
“Seluruh barang itu diperoleh Ari dari seorang pengedar asal Denpasar-Bali bernama Mudah,” kata Ridwan Sahara.
Pada awalnya, Ari dititipi 50 gram narkotika jenis sabu, 10 gram narkotika jenis ganja, dan 50.000 butir pil dobel L dalam 50 botol plastik untuk kemudian diedarkannya.
Melalui aksinya, Ari diberi upah sebesar Rp5 juta dan diperbolehkan untuk mengonsumsi narkotika yang dibawanya secara cuma-cuma alias gratis.
Menurut penuturannya, selama ini Ari telah mendapatkan berbagai jenis narkotika dari Mudah asal Denpasar sebanyak 10 kali.
Ridwan menegaskan pihaknya akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus peredaran narkotika antar-pulau ini.
Baca juga : Daop 7 Madiun Manjakan Penumpang, Perjalanan Kereta Api Lebih Cepat
Baca juga : Jelang Pilkades 2022, Muncul Nama Mantan Kades di Pusaran Sengketa Tanah Wisata Pantai Semilir Tuban
Sebagai tersangka ketiga dalam kasus ini, kini Mudah telah buron dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Satresnarkoba Polres Kediri bekerja sama dengan kepolisian daerah setempat dalam melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku demi mengungkap kasus narkotika jaringan antar pulau ini,” tandas Ridwan. (jok/fin/roh)