Dipercaya Bawa Kunci, Penjaga Malam Jadi Tersangka Pencurian 149 Tablet di SMPN 1 Semanding

halopantura.com Tuban – Eko Nugroho Abdiyanto (30), seorang penjaga malam di SMP Negeri 1 Semanding tidak banyak bicara ketika di keler di Mapolres Tuban. Satpam sekolah itu hanya tertunduk lesu disaat di cecer pertanyaan sejumlah wartawan dan anggota polisi.

Pemuda asal Dusun Krajan, Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban itu ditetapkan tersangka dalam kasus pencurian  sebanyak 149  unit tablet merk Samsung Galaxy Tab A di ruang laboratorium komputer SMP Negeri 1 Semanding, Tuban. Ratusan tablet yang dicuri itu biasanya digunakan para siswa untuk pembelajaran secara online di masa Pandemi Covid-19.

“Tersangka adalah satpam penjaga malam dari SMP Negeri 1 Semanding,” kata Kapolres Tuban AKBP Darman sambil menunjuk pelaku di dalam jumpa pers di halaman mapolres setempat, Senin, (6/9/2021).

Menurutnya, selama ini pelaku mencuri di saat sekolah tidak melakukan pembelajaran tatap muka akibat pandemi. Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil tablet yang tersimpan di ruang laboratorium komputer sekolah.

“Selama ini satpam ini (pelaku, red) punya semua kunci ruangan. Sehingga dengan mudah masuk keluar ruangan yang ada di sekolah,” jelas AKBP Darman didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa.

Sebelum pelaku ditangkap, Kapolres Tuban menjelaskan anggota telah melakukan oleh tempat kejadian (TKP) dan penyisiran terhadap konter-konter di wilayah Kabupaten Tuban. Hal itu sebagai upaya mencari informasi apakah ada seseorang yang menjual tablet dengan ciri-ciri milik SMPN 1 Semanding.

Alhasil, anggota menemukan informasi ada sebanyak 5 tablet yang di jual ke konter Tuban pada Jumat malam, (3/9/2021). Selanjutnya, penjaga konter di mintai keterangan dan membenarkan adanya hal tersebut.

“Penjaga counter menyatakan benar dirinya telah membeli 5 unit tablet merk Samsung warna hitam berserta dousboonya sejak bulan April sampai Juni 2021,” ungkap Kapolres Tuban.

Namun begitu, pihak konter mengaku semua tablet telah laku terjual kepada seseorang. Kemudian penjaga konter memberikan keterangan bahwa tablet tersebut di beli atau didapat dari seseorang pria berinisial AF (25) warga Kelurahan Kutorejo, Tuban.

“Mendapat keterangan itu, anggota berhasil mengamankan AF. Ia dimintai keterangan sebagai saksi,” terang Kapolres Tuban.

Dihadapan penyidik, pemuda AF mengaku bahwa dirinya disuruh pelaku untuk menjualkan sebanyak 11 tablet beserta dousboonya. Lalu, anggota memburu pelaku dan berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya, Sabtu dini, (4/9/2021) sekitar 00.15 Wib.

“Pelaku mengakui bila dirinya telah melakukan pencurian sebanyak 20 unit tablet milik SMPN 1 Semanding. Hal itu dilakukan pelaku secara berulang-ulang mulai bulan April, Mei, dan Juni,” terang Kapolres Tuban.

Selain pelaku, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kejadian tersebut. Diantaranya, sepeda motor milik pelaku, kunci laboratorium sekolah, satu tablet, dan lainnya.

“Semua barang bukti telah diamankan, dan pelaku telah di tahan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres Tuban menjelaskan pihak sekolah mengaku kehilangan 149 tablet yang berada di ruang komputer laboratorium. Akibatnya, sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 298.510.000 dalam kejadian tersebut.

“Kasus pencurian itu diketahui pihak sekolah pada Senin siang, (30/8/2021). Atas kejadian itu sekolah mengalami kerugian sebesar Rp. 298.510.000,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan