Dipicu Dendam, Pelaku Ini Lakukan Penganiayaan Terhadap Setiawan
halopantura.com Jombang – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Jogoroto, Polres Jombang menangkap Khafid Ridotulloh alias Kapiteng (24) warga Desa Jogoroto, Jombang. Pasalnya, dia diduga melakukan penganiayaan terhadap Deddi Setiawan (27), yang masih satu kampung.
Kapiteng bersama temannya menghajar Deddi hingga tersungkur dan mengalami luka-luka saat nonton seni tradisional bantengan di Dusun Muron timur, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang.
“Kejadiannya pada Minggu (22/12/2019) lalu dan pelaku kita tangkap Sabtu (4/1/2020) di rumah tetangganya,” kata Kapolsek Jogoroto Polres Jombang, AKP Bambang Setyobudi, Senin (6/1/2020).
Informasi yang didapat, antara pelaku dan korban bermusuhan. Bahkan, setahun lalu, keduanya pernah duel, namun pelaku saat itu kalah. Diduga, pelaku masih dendam lalu mengeroyok korban hingga babak belur.
Saat itu, korban sedang melihat bantengan di Dusun Mayangan, Jogoroto. Pelaku lalu mengajak temannya mengeroyok dan menganiaya korban. Bogem mentah beberapa kali mendarat di kepala dan tubuh hingga pekerja bengkel itu tersungkur.
“Korban menderita luka pada bagian kepalanya, dan oleh warga sekitar korban dilarikan ke RS Unipdu,” ujar Bambang.
Tidak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban kemudian melaporkan ke polisi. Berbekal dari laporan itu, polisi menangkap pekerja serabutan itu tanpa perlawanan. Kapiteng telah ditetapkan tersangka dan di tahan polisi.
“Tersangka kita kenakan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan yang dilakukan secara bersama dimuka umum, dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkas mantan Kapolsek Diwek ini. (fin/roh)