Dipicu Konvoi, 4 Pemuda Aniaya Remaja 16 Tahun

halopantura.com Tulungagung – Empat pemuda yang merupakan oknum pesilat Tulungagung diduga aniaya seorang remaja berusia 16 tahun asal Blitar hingga babak belur. Hal itu dipicu karena dendam pernah diadang saat konvoi.

Keempat pelaku penganiayaan yakni inisial MAH, (23); DEN (16) dan (MBFA) 16 warga Kecamatan Kalidawir serta AAP (16) warga Kota Tulungagung.

Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori menegaskan, keempat pelaku telah ditangkap pada Jumat 24 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 di rumahnya masing masing.

“Keempat orang oknum pesilat yang diduga melakukan penganiayaan di wilayah Kecamatan Ngantru telah diamankan,” kata Anshori, (Rabu 31/5/2023).

Awalnya Polres Tulungagung menerima laporan dari seorang remaja, MA (16), asal Wonodadi Kabupaten Blitar yang menjadi korban penganiayaan sekelompok orang.

Penganiayaan itu tepatnya terjadi di jalan desa timur makam mbah Cabe Dusun Kalipas, Desa Pucunglor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung Pada Senin 22 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 Wib.

Atas laporan dari korban dan berdasarkan keterangan para saksi selanjutnya Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus para pelaku.

“Keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Penganiayaan yang dilakukan oleh keempat orang pelaku dilatarbelakangi dendam. Pada Minggu 21 Mei 2023, para pelaku diadang oleh salah satu perguruan Pencak silat di Desa Pikatan Kabupaten Blitar saat konvoi menuju pulang dari acara dangdutan di Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.

Kemudian para pelaku merasa tidak terima dam keesokan harinya melakukan aksi balas dendam dengan mengambil korban yang dari salah 1 perguruan pencak silat yang mengadang sebelumnya dan dibawa di TKP untuk kemudian dilakukan penganiayaan secara bersama-sama

Barang bukti yang diamankan antara lain hasil visum et repertum, 1 Unit Sepeda Motor Mio nopol AG 5440 REBx 2 Kaos bertuliskan REGAS warna hitam dan putih.

“Keempat pelaku dijerat pasal 170 KUH Pidana. Untuk pelaku MAH ditahan di rutan Polres Tulungagung sedangkan DEN, AAP dan MBFA karena belum cukup umur tidak dilakukan penahanan, namun proses hukum tetap berlanjut,” tandas Anshori. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan