Dipicu Makanan, Pria Mabuk Aniaya Teman Pakai Botol Kaca Sambal
halopantura.com Tuban – Edi Kastun (55), salah satu warga Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, terpaksa diamankan polisi. Pasalnya, dia tega melakukan penganiayaan berat terhadap temannya sendiri dalam kondisi mabuk minuman tuak.
Akibatnya, Slamet (56) warga desa setempat mengalami luka serius di bagian kepalanya lantaran dihantam pelaku dengan menggunakan botol kaca kecap saus alias sambal. Kemudian korban dilarikan ke rumah sakit guna perawatan medis dan pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan ketika berada di rumah.
“Anggota berhasil mengamankan tersangka yang berada dirumahnya,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Darman didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa dalam jumpa pers di halaman mapolres setempat, Senin, (18/10/2021).
Kapolres Tuban menjelaskan kasus tersebut bermula ketika tersangka bersama korban menghadiri sebuah acara pertemuan warga di salah satu rumah di kecamatan setempat, Senin siang, (11/10/2021). Pada acara itu, mereka berdua menikmati sajian menu makanan berupa daging kambing.
Tak lama berselang, korban memberitahu kepada tersangka bahwa sajikan daging kambing yang dimakan berasal dari kambing yang sudah mati baru di sembelih.
“Korban memberitahu tersangka apabila makanan yang dibuat dari kambing yang sudah mati bukan dari kambing hidup yang disembelih. Namun tersangka tidak memedulikan dan tetap makan,” beber Kapolres Tuban.
Kabar tak sedap itu terdengar ditelinga tuan rumah yang punya hajatan. Keesokan harinya, tuan rumah langsung mendatangi tersangka dengan nada marah-marah lantaran merasa dituduh telah menyajikan masakan daging kambing berasal dari kambing yang sudah mati baru disembelih.
“Tuan rumah acara pertemuan warga mendatangi tersangka dengan marah-marah dan menuduh karena ucapan tersangka yang mengatakan bahwa masakannya dari kambing mati. Padahal tersangka tidak bermaksud menuduh tuan rumah,” jelas AKBP Darman.
Tak terima dengan hal itu, tersangka pun mencari keberadaan korban karena dia merasa di permainan sehingga kena marah dari tuan rumah yang punya acara. Ia mencari korban dalam kondisi mabuk minum tuak dan emosi.
“Tersangka yang dalam keadaan emosi dan mabuk tuak mendatangi korban untuk merundingkan atau membicarakan masalah tersebut,” jelas mantan Kapolres Sumenep itu.
Itikad baik dari tersangka di ambilkan oleh korban. Merasa terhina, akhirnya tersangka naik pitam dan mengambil botol kaca saus yang ada di depannya. Seketika itu pula botol kaca langsung dipukulkan ke arah kepala korban.
“Tersangka mengamuk dan langsung mengambil botol kecap botol saus yang terbuat dari kaca,” jelas Kapolres Tuban.
Ia menegaskan botol kaca itu langsung dipukulkan ke arah korban. Sehingga korban mengalami luka terbuka di bagian kepala atas, luka terbuka pipi sebelah kiri, hidung dan pingsan tak sadarkan diri.
“Korban pun tidak sadarkan diri,” tambah Kapolres Tuban.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tuban. Selanjutnya, anggota melalukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai sejumlah saksi hingga diamankan tersangka.
Lebih lanjut, tersangka jerawat pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara selama paling lama 5 tahun. (rohman)