Dipolisikan, Pemuda Curi Benner Paslon untuk Menutup Kandang
halopantura.com Jombang – Seorang Pria asal Kabupaten Kediri harus berurusan dengan polisi. Itu setelah ia dilaporkan ke Polsek Gudo karena mencuri banner APK (Alat Peraga Kampanye) milik salah satu Paslon peserta Pilkada Jombang.
Ia adalah Sahid Zudi Prasetyo (24), pemuda warga Desa Sumberejo, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa timur. Sahid kini menjalani pemeriksaan di Polsek Gudo, Polres Jombang.
Penangkapan pelaku setelah adanya laporan tentang hilangnya APK yang terpasang di Desa Krembangan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang milik Cabup Jombang nomor urut 3.
Warga, saat itu melihat seorang pria yang mengambil banner tersebut. Usai mengambil, pelaku langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Gudo. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diamankan dengan barang buktinya.
“Pelaku mengambil spanduk/Baner bergambar paslon nomor 3 cabup Jombang dengan tangan kosong, denga cara menarik gambarnya,” kata Kapolsek Gudo, AKP Yogas kepada wartawan, Kamis (12/4/2018).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 1 lembar APK jenis Spanduk/Banner bergambar paslon nomer 3 ukuran panjang 7 meter dan lebar 1,5 meter serta 1 unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z No. Pol AG 5406 EJ warna perak hitam yang digunakan pelaku.
“Pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP,” terangnya.
Kapolsek menambahkan, dari hasil intrograsi sementara, pelaku mengaku melakukan baru sekali dan digunakan untuk penutup kandang sapi dan tidak ada motif lain atau tidak ada orang lain yang menyuruh.
“Pengakuannya banner digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni menutup kandang,” ucapnya. (fin/roh)