Direkam Tetangga, Bapak Ini Tega Cabuli Anak Kandung Sebanyak 6 Kali di Kamar Rumah
halopantura.com Tuban – Nur Kholis (43), seorang bapak di Kabupaten Tuban tega melakukan pencabulan dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak enam kali di dalam rumahnya. Ironisnya, korban masih dibawah umur dan saat ini masih trauma atas kejadian tersebut.
Aksi bejat pelaku itu terbongkar setelah adegan pencabulan direkam kamera handphone oleh tetangganya. Selanjutnya, video pencabulan itu dilaporkan kepada pihak kepolisian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Tetangga pelaku merekam atau memvideo aksi pelaku saat melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono dalam jumpa pers di halaman mapolres setempat, Jumat, (30/10/2020).
Kapolres Tuban menjelaskan kejadian itu bermula saat pelaku dan korban tinggal serumah sejak tanggal 31 Mei 2020. Sebelumnya, korban dari sejak lahir sudah diambil dan tinggal bersama dengan neneknya karena ibu korban telah meninggal dunia.
“Istrinya pelaku sudah meninggal dunia kurang lebih 3 tahun yang lalu,” tambah AKBP Ruruh Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri.
Saat tinggal di rumah pelaku, korban bersama tiga anaknya tidur bersama di atas kasur lantai ruang tamu rumahnya. Melihat kesempatan itu, pelaku kemudian tak kuasa menahan nafsu untuk melakukan pelecehan seksual pada korban untuk pertama kalinya.
Kejadian itu kembali diulang lagi hingga enam kali pada keadaan rumah sepi baik siang maupun malam hari. Akibat kejadian itu, korban yang masih dibawah umur mengalami trauma.
“Pelaku sudah melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak 6 kali di waktu dan hari yang berbeda tetapi dalam satu tempat yang sama,” terang mantan Kapolres Madiun itu.
AKBP Ruruh panggilan akrab Kapolres Tuban menambahkan, pelaku mengaku melakukan pencabulan hingga beberapa kali dengan modus menuruti hawa nafsu karena istri pelaku telah meninggal dunia. Selain itu, pelaku juga menjanjikan kepada korban akan dibelikan baju agar mau menuruti keinginan pelaku.
“Pelaku memberikan janji kepada korban akan dibelikan baju sehingga korban selalu mau di ajak pelaku untuk melakukan perbuatan asusila, tetapi sampai sekarang ini anak korban tidak pernah dibelikan baju sama pelaku,” tegas AKBP Ruruh.
Lebih lanjut, jebolan Akpol angkatan 2000 itu menjelaskan identitas pelaku sudah menikah sebanyak dua kali. Dari pernikahan itu dikarunia satu anak perempuan (korban, red) dan istri pertama meninggal dunia di tahun 2003 silam.
“Pelaku kembali menikah lagi pada tahun 2004 dan istri kedua meninggal pada tahun 20015. Hasil pernikahan kedua itu dikarunia dua anak yakni perempuan dan laki-laki,” pungkasnya. (rohman)