Diringkus, Dua Pemuda Edarkan Sabu

halopantura.com Nganjuk – Dua pemuda diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk. Meraka diamankan lantaran ketahuan sebagai pemakai dan pengedar sabu-sabu.

Dua pelaku itu adalah Muhammad Masrur Huda (21) dan Rudi Setiawan (34) yang merupakan warga Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Awalnya polisi menangkap Masrur di SPBU (pom bensin) Desa Ngelawak, Kecamatan Kertosono. Pada saat pada saat diamankan di atas motor Suzuki satria FU dan dilakukan penggeledahan, kedapatan memiliki 1 plastik berisi sabu dengan berat 0,54 gram beserta bungkusnya.

“Sabu itu dimasukkan di dalam bekas bungkus yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan dan 1 buah HP merk vivo,” kata Iptu Rony Yunimantara, Kasubbaghumas Polres Nganjuk, dikonfirmasi Jumat (31/7/2020).

Setelah dilakukan interogasi, pemuda pengangguran itu mengaku mendapat sabu drai Rudi Setiawan. Dari pengakuan itu, anggota lalu menangkap Rudi di gudang penetasan ayam Desa Purwodadi, Kecamatan Purwoasri.

Barang bukti yang diamankan 4 plastik klip berisi sabu dengan berat 1,03 gram beserta bungkusnya yang masing dimasukan plastik klip dan dimasukan didalam bekas bungkus rokok disimpan di bawah mesin penetasan ayam,” terangnya.

Selain itu, kata Rony, petugas juga mengamankan 1 buah HP merk Asus, 1 buah sekop dari sedotan, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, 1 buah korek api gas dan 1 buah alat isap berupa botol minuman bekas.

Dihadapan polisi, karyawan peternak ayam tersebut mengaku mendapatkan sabu dari Beni asal Dusun Morodeso, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwoasri. Pada saat dilakukan penangkapan Beni bisa melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.

“Kedua pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (jok/fin/roh)

Tinggalkan Balasan