Diringkus Polisi, Pemuda Berusia 19 Tahun Tega Setubuhi 10 Anak di Bawah Umur
halopantura.com Kediri – Kelakuan bejat ditunjukkan pemuda berinisial BN (19) asal Kabupaten Kediri. Pasalnya, dia tega melakukan persetubuhan terhadap sepuluh perempuan yang usianya masih di bawah umur.
Selain menyetubuhi, pelaku juga berbuat cabul terhadap korbannya. Akibat perbuatannya, dia kini meringkuk di sel tahanan guna proses hukum lebih lanjut.
“Sementara ini, hasil pemeriksaan ternyata pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan kepada lebih dari 10 perempuan,” kata Kasubbaghumas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Kamis, (4/6/2020).
Terungkapnya aksi bejat pelaku dari laporan salah satu orang tua korban yang anaknya disetubuhi oleh BN. Setelah ada laporan, Resmob Satreskrim Polresta Kediri bergerak dan menangkap di rumahnya Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kota Kediri pada Rabu malam (3/6/2020).
“Pelaku ditangkap saat berada di teras depan rumahnya atas laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kamsudi.
Pelaku mengaku pertama kali menyetubuhi korbannya siswi SMA pada awal Januari tahun 2020 lalu. Perbuatan itu dilakukan di salah satu rumah. Tak puas, BN kembali melakukan perbuatan bejatnya pada Februari di rumah kosong yang tidak jauh dari rumahnya.
Kamsudi menjelaskan, dari pengakuan BN kepada personel Satreskrim Polresta Kediri, selain melakukan tindak pidana persetubuhan dengan siswi SMA tersebut, BN juga melakukan perbuatan cabul dan bersetubuh dengan beberapa perempuan lainnya, yang diduga masih berada di bawah umur.
Seperti korban lainnya berinisial AN. Korban disetubuhi BN pada 2019 sampai 2020 dan terjadi sebanyak 15 kali. Persetubuhan dilakukan di rumah kosong sebanyak 3 kali, di rumah pelaku 2 kali, di rumah korban 1 kali, di kebun 1 kali. Lalu di kos 4 kali bahkan di toko tempat AN bekerja sebanyak 1 kali.
Akibat dari perbuatannya tersebut, AN harus melakukan aborsi pada 27 September 2019 lalu. Aborsi dilakukan dengan cara memakai obat cytotec yang dibeli via online.
Setelah memakai obat tersebut, kemudian kurang lebih 2 jam, keluar darah menggumpal yang diduga janin. Tak habis akal, janin tersebut dimasukkan ke dalam wadah cepuk plastik dan dikubur di belakang rumah salah satu teman BN.
Akhirnya, pada 25 Mei 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, gumpalan darah atau janin tersebut dipindahkan ke makam umum Desa Kedawung dengan wadah yang sama oleh BN bersama dua teman lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara di dapati fakta bahwa pelaku melakukan perbuatan yang sama kepada lebih dari 10 orang dan rata-rata masih dibawah umur. Pelaku saat ini masih berada di ruang tahanan Mapolresta Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami menduga masih ada korban lainnya,” pungkasnya. (jok/fin/roh)