Diringkus Polisi, Pemuda Surabaya Simpan Sabu 29,54 Gram

halopantura.com Mojokerto – Kecurigaan petugas kepolisian resort Pacet, Polres Mojokerto terhadap gerak gerik seorang pemuda di wisata padusan air panas, Pacet, ternyata membuahkan hasil. Pemuda itu, didapati membawa Narkoba jenis sabu-sabu.

Ipda Teguh Kariyadi, Kasubbag Humas Polres Mojokerto, mengungkapkan, pemuda itu bernama Jefri Ardianto (25) asal Jalan Mastrip, Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya. Tersangka merupakan residivis kasus sama dan bebas pada bulan Agustus 2019 kemarin.

“Saat itu, anggota sedang melakukan patroli dan mencurigai kendaraan Daihatsu Xenia warna hitam yang berhenti di TKP. Setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dan dua butir pil inex yang disimpan di saku celana dalam,” ujarnya, Jumat (18/10/2019).

Petugas kemudian membawa tersangka ke rumahnya untuk mencari barang bukti lainnya. Alhasil, petugas menemukan kristal haram yang disembunyikan di dalam rumahnya.

”Kit geledah didalam rumahnya, ditemukan sabu seberat 29,54 gram serta tiga pil inex,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni 2 poket sabu kemasan plastik klip besar, 5 poket sabu kemasan plastik kecil, 5 butir Inex warna biru, timbangan digital serta alat hisab sabu.

“Pelaku telah kita tahan dan kembangkan kasusnya. Jefri dijerat Pasal 112 dan 114 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan