Diringkus Polisi, Waria Ini Mengaku Mampu Datangkan Emas
halopantura.com Jombang – Sutrisno alias Rosa (35) diringkus tim Resmob Satreskrim Polres Jombang. Pasalnya, waria itu melakukan aksi penipuan dengan modus mampu mendatangkan emas secara gaib.
Pelaku yang merupakan warga Desa Krecek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Serta anggota juga masih mengembangkan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi menjelaskan, modus yang dilakukan pria lemah gemulai ini yakni mendatangi rumah korban dan sanggup mendatangkan emas. Pelaku mengatakan jika rumah korban banyak emas gaib-nya.
Korbannya, yakni Siti Kalimah, warga Jalan Pandega, RT 001/RW 002, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang.
“Pelaku berdalih bisa mengambil emas yang ada didalam rumahnya dengan magic/ilmu magis,” kata AKP Gatot, Kamis (22/11/2018).
Sebelum melakukannya ritual, pelaku itu mengajukan syarat agar seluruh perhiasan dan HP korban diserahkan ke pelaku sebagai syarat pengambilan emas secara magis.
Selanjutnya, pria bertubuh tambun itu mengajak korban ke pasar untuk membeli kembang. Setelah itu korban diterlantarkan di pasar oleh pelaku. Merasa menjadi korban penipuan, Kalimah melaporkannya ke polisi.
Belum sempat kabur dan menikmati hasil kejahatannya, waria ini berhasil diamankan oleh polisi beserta sejumlah barang buktinya.
“Pelaku ditangkap di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum), Jalan Wahab Hasbullah, Tambakberas, Jombang,” kata Kasat Reskrim.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit HP merk Samsung J 7 warna hitam dan uang tunai Rp 4.320.000 dari hasil kejahatan/hasil penjualan perhiasan emas.
“Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku ditahan dan dikenakan pasal 378 KUHP,” tegasnya. (fin/roh)