Disorot Kejaksaan, Bangunan Rest Area Tuban Bakal Disuntik Anggaran Lagi di Perubahan APBD 2023

halopantura.com Tuban – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban tengah memantau pelaksanaan revitalisasi pembangunan rest area yang menelan anggaran lebih Rp 10,2 miliar bersumber dari APBD 2022. Kondisi bangunan itu dipantau karena diindikasikan ada sejumlah persoalan lantaran tak kunjung difungsikan meskipun pekerjaannya telah rampung sejak bulan Mei 2023.

Meskipun begitu, Bupati Aditya Halindra Faridzky berencana akan kembali menggelontorkan anggaran lagi sekitar Rp 2 miliar untuk proyek rest area yang berada di jalan RE Martadinata Tuban.

Suntikan uang rakyat itu bertujuan untuk menambah sejumlah fasilitas bangunan. Sebab, ada beberapa pekerjaan bangunan yang belum tercover di tahun lalu sehingga kawasan rest area ini belum difungsikan sampai saat ini.

“Secara kontrak sudah selesai, dan ada beberapa pekerjaan yang tidak tercover maka dianggarkan lagi di Perubahan APBD,” ungkap Agung Supriyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Pemukiman (PUPR dan PRKP) Kabupaten Tuban, Selasa (29/8/2023).

Rencana penambahan fasilitas itu meliputi pembangunan mushala, drainase, trotoar, dan jalan masuk ke rest area Tuban. Dimana, anggarannya diusulkan sekitar Rp 2 miliar bersumber di Perubahan APBD 2023.

“Kelihatannya sekitar 1 sampai 2 miliar,” tegas Agung panggilan akrab Kepala Dinas PUPR dan PRKP Kabupaten Tuban.

Muncul opsi penambahan anggaran lagi untuk proyek pembangunan rest area Tuban ini akan mengalami kendala. Sebab, Ketua DPRD Tuban H. Miyadi sempat menolak jika bangunan tersebut kembali disuntik anggaran di Perubahan APBD tahun 2023.

“Saya pikir tidak, karena sudah dianggarkan dua kali. Maka, tidak perlu dianggarkan ke tiga kalinya,” jelas Ketua DPRD Tuban, Kamis (24/8/2023).

Melihat kondisi itu, Ketua DPRD Tuban dua periode itu menyebut bahwa perencanaan proyek rest area tidak benar, karena tidak kunjung difungsikan meskipun telah rampung dikerjakan oleh rekanan.

“Dari sisi perencanaan dan macam-macam kan tidak benar, apakah rekannya kurang benar atau perencanaannya kurang benar,” tanya H. Miyadi.

Sebatas diketahui bahwa proyek rest area tersebut dikerjakan dalam dua tahap sejak awal September 2022. Tahap pertama dikerjakan oleh CV Nabila Karya dengan anggaran lebih Rp 8,4 miliar dari APBD 2022.

Baca juga : Bangunan Rest Area Tak Kunjung Difungsikan, Bupati Tuban: Surprise dari Saya

Baca juga : DPRD Dukung Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Mesin APMD Tuban

Kemudian tahap kedua dianggarkan lagi lebih Rp 1,9 miliar bersumber dari Perubahan APBD 2022 dengan pemenang proyek CV Purnama. Alhasil, pekerjaan proyek tersebut molor atau tidak bisa diselesaikan dengan target yang ditetapkan yakni akhir tahun 2022.

Setelah itu, kegiatan revitalisasi rest area yang menelan uang rakyat miliar tersebut diperpanjang hampir lima bulan di tahun berikutnya. Perpanjangan proyek ini ditandatangani sejak awal tahun sampai 21 April 2023. (rohman)

Tinggalkan Balasan