Disorot Kejaksaan, Dinas PUPR Sampaikan Kendala dan Tambahan Anggaran Proyek Rest Area Tuban

halopantura.com Tuban – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPR dan PRKP) Kabupaten Tuban, angkat bicara terkait kondisi pelaksanaan revitalisasi pembangunan rest area yang tengah mendapat sorotan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Proyek pembangunan senilai lebih Rp 10,2 miliar bersumber dari APBD tahun 2022 itu disorot kejaksaan lantaran terindikasi ada sejumlah kendala pasca pelaksanaan proyek. Sebab, bangunan rest area tersebut tidak kunjung difungsikan untuk kepentingan masyarakat, meskipun pengerjaannya telah selesai.

“Proyek rest area sudah selesai pekerjaannya secara kontrak,” ungkap Agung Supriyadi, Kepala Dinas PUPR dan PRKP Kabupaten Tuban, Jumat (11/8/2023).

Meskipun telah selesai, pihaknya menjelaskan bangunan rest area ini masih ada sejumlah kendala sehingga belum bisa dibuka untuk umum. Diantaranya, masih perlu tambahan fasilitas umum di dalam kawasan rest area yang berada di jalan RE Martadinata Tuban.

“Memang sampai saat ini belum dibuka untuk umum karena memang ada beberapa item pekerjaan yang belum dianggarkan di kontrak yang sudah selesai tersebut,” jelas Agung panggilan akrabnya.

Oleh sebab itu, dinas setempat merencanakan akan kembali mengucurkan anggaran untuk tambahan sejumlah fasilitas bangunan yang ada di rest area Tuban. Dimana, rencana anggarannya akan diusulkan di Perubahan APBD tahun 2023.

“Rencana akan dianggarkan di PAPBD 2023, seperti mushala, drainase,  trotoar dan jalan masuk ke rest area. Dibuka setelah semua item tersebut tuntas,” jelas Agung.

Terkait hal itu, Kejari Tuban mulai turun tangan untuk monitor pelaksanaan revitalisasi proyek rest area yang menelan anggaran miliaran tersebut. Sebab, proyek dikerjakan sejak awal bulan September 2022 itu ditengarai ada masalah karena keberadaannya belum difungsikan untuk kepentingan masyarakat sampai saat ini.

“Saya akan monitor informasinya, insyaallah apapun problematika permasalahannya nanti kita lihat kedepannya seperti apa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Armen Wijaya, Rabu (9/8/2023).

Monitor tersebut dilakukan untuk turun ke lapangan dalam rangka evaluasi atau memantau kondisi proyek rest area yang ada di jalan RE Martadinata Tuban. Termasuk, kejaksaan sampai saat ini mengaku belum ada laporan dari pihak mana pun terhadap permasalahan proyek miliaran tersebut.

“Monitor itu kita melihat dulu, mengevaluasi, melihat ke lapangan, turun ke lapangan apa yang diindikasikan seperti apa?. Belum ada laporan,” ungkap Kajari Tuban.

Berdasarkan pantauan bahwa sampai saat ini kondisi rest area Tuban masih tertutup alias sekelilingnya dipagari dengan seng. Termasuk, di dalam lokasi sudah minim aktivitas pekerja serta kondisinya terlihat kotor.

Lebih lanjut, sebatas diketahui bahwa proyek rest area tersebut dikerjakan dalam dua tahap sejak awal September 2022. Tahap pertama dikerjakan oleh CV Nabila Karya dengan anggaran lebih Rp 8,4 miliar dari APBD 2022.

Baca juga : Tak Kunjung Difungsikan, Kajari Tuban Turun Tangan Monitor Proyek Rest Area Senilai Rp 10,2 Miliar

Baca juga : HUT Kelenteng Tuban, Umat Tri Dharma Panjatkan Doa untuk Indonesia dan Kelancaran Pemilu 2024

Kemudian tahap kedua dianggarkan lagi lebih Rp 1,9 miliar bersumber dari Perubahan APBD 2022 dengan pemenang proyek CV Purnama. Alhasil, pekerjaan proyek tersebut molor atau tidak bisa diselesaikan dengan target yang ditetapkan yakni akhir tahun 2022.

Setelah itu, kegiatan revitalisasi rest area yang menelan uang rakyat miliar tersebut diperpanjang hampir lima bulan di tahun berikutnya. Perpanjangan proyek ini ditandatangani sejak awal tahun sampai 21 April 2023. (rohman)

Tinggalkan Balasan