Ditahan, Bripda Randy Bagus Dipecat dari Polri Terkait Kasus Bunuh Diri Mahasiswi

Surabaya – Polri menindak tegas dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Polri Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang terlibat kasus bunuh diri Novia Widyasari Rahayu, mahasiswi yang ditemukan meninggal di samping makam ayahnya desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur.

“Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo, dikutip dari Antara, Minggu, (5/12/2021).

Tidak hanya itu, Bripda Randy Bagus juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Hal itu sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tembang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

“Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” kata Dedi.

Bripda Rendy (RB) merupakan seorang Polri yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten. RB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena meminta korban yang hamil untuk melakukan aborsi.

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, tersangka sudah dua kali meminta mengugurkan kandungan korban dengan menggunakan dua jenis obat penggugur kandungan.

Serangkaian pemaksaan itulah yang diduga membuat korban mengalami depresi hingga akhirnya korban nekat mengakhiri hidupnya dengan meminum-minuman yang dicampur potasium.

“Polres Mojokerto bersama Polda Jatim bergerak cepat dengan mengumpulkan barang bukti yang ada, dan Alhamdulillah hari ini kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi dan kita bisa mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RB seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten,” ungkap Slamet di Mapolres Mojokerto, Sabtu, Minggu (5/12/2021).

Slamet menjelaskan, keduanya sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran).

Saat pacaran, mereka berhubungan badan yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021 di wilayah Malang yang dilakukan di kos maupun di hotel. Hingga akhirnya korban NWR hamil dua kali, pada bulan Maret 2021 dan Agustus 2021. Saat korban hamil itulah Bripda RB menyuruh korban menggugurkan kandungan dengan obat khusus.

“Digugurkan pertama itu pada bulan Maret lalu kemudian pada bulan Agustus juga melakukan hal sama,” katanya.

Atas perbuatannya RB yang berdinas di Polres Pasuruan Kabupaten itu langsung ditahan. Kepolisian juga melakukan proses pidana sidang kode etik terhadap Bripda RB.

Selain itu, RB disangkakan dalam kasus sengaja mengugurkan kandungan dan mematikan janin maka dijerat dengan pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

”Kami akan melakukan penahanan terhadap RB dan akan melakukan proses pidana serta kode etik terhadap pelaku RB. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri,” kata Slamet menegaskan.

Diketahui, seorang wanita muda Novia Widyasari Rahayu atau NWR (23) ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto diduga usai meminum racun, Kamis (2/12/2021) sore lalu.

Penyebab meninggalnya NWR masih didalami polisi. Bukti-bukti seperti potasium sudah dikirim ke Labfor untuk diteliti secara ilmiah, termasuk obat yang diduga untuk menggugurkan kandungan.

Peristiwa kematian mahasiswi tersebut sempat viral di media sosial, setelah seorang yang mengaku teman NWR mengungkap jika NWR sedang memiliki masalah asmara dengan RB. Tautan postingan sempat menjadi trending topic di Twitter. (*)

sumber : Antara

Tinggalkan Balasan