Ditahan di Lapas, Jaksa Limpahkan Berkas Mantan Wakil Ketua Kelenteng Tuban ke Pengadilan
halopantura.com Tuban – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah melimpahkan berkas dakwaan Liu Pramono, mantan Wakil Ketua Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Liu Pramono tersandung kasus dugaan pemalsuan dokumen atau surat Kelenteng Tuban pada 2018 silam. Selanjutnya, kasus yang menyeret Wakil Ketua Kelenteng itu akan segera di sidangkan pada minggu depan.
“Baru (berkas dakwaan, red) dilimpahkan ke pengadilan, mungkin Minggu depan sidang,” ungkap Radityo Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuban, (27/11/2019).
Saat ini Liu Pramono telah ditahan di sel Lapas Tuban oleh Kejaksaan Negeri Tuban. Hal itu guna proses hukum selanjutnya.
“Ditahan (Liu Pramono, red),” ungkap Jaksa muda itu kepada wartawan ini.
Sebatas diketahui, kasus tersebut bermula dari laporan Bambang Djoko Santoso, Koordinator Kebaktian Agama Konghucu Kelenteng Tuban. Ia melaporkan Liu Pramono lantaran tuduhan pemalsuan dokumen atau surat Kelenteng Tuban di tahun 2018 silam.
Dugaan surat yang dipalsukan itu terkait membuat dokumen untuk menghadiri delegasi pertemuan Agama Konghucu di Jakarta. Hingga akhirnya, Liu Pramono ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan membuat surat palsu. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (rohman)