Ditahan di Rutan KPK, Bupati Mojokerto Terjerat Perkara Suap dan Gratifikasi
halopantura.com Jombang – Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik KPK, dan langsung ditahan hingga 20 hari kedepan di Rutan Cabang KPK, Senin (30/4/2018).
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK menjelaskan, ada dua perkara yang menyeret Bupati Mojokerto Mustofa. Pertama kasus dugaan penerimaan suap dan kedua kasus gratifikasi.
“Dugaan penerimaan suap terkait izin pembangunan menara telekomunikasi dan dugaan penerimaan gratifikasi,” Ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah dihubungi media ini melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp dari Jombang, Jawa Timur.
Febri mengungkapkan, untuk Kasus dugaan suap, MKP disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“OKY dan OW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Pada perkara kedua, lanjut Febri, MKP dan ZAB disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Febri Diansyah mengatakan, KPK melakukan penyidikan dalam dua perkara tertanggal 18 April 2018, yaitu, Dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015, dengan tersangka yakni MKP, Bupati Mojokerto periode 2010 – 2015 dan periode 2016 – 2021.
Kemudian OKY, Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) sertaOW, Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo)
“Dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan tersangka MKP dan ZAB, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto periode 2010 – 2015,” pungkas Febri. (fin/roh)