Ditangkap Nyabu, Kades di Tuban Akhirnya Diberhentikan

halopantura.com Tuban – Kepala Desa (Kades) Mander, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Suhartono (46), masih meringkuk di sel tahanan. Pasalnya, oknum kades tersebut ditangkap polisi terkait dugaan mengkonsumsi dan membawa narkotika jenis sabu-sabu di dalam mobil ambulance milik desa setempat.

Akibat ulahnya itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban telah memberikan sanksi tegas terhadap sang kades. Yakni, Suhartono diberhentikan sementara dari jabatannya sebagian kades karena terjerat dugaan kasus narkotika.

“Sesuai Perda Kabupaten Tuban nomor 6 tahun 2015 tentang Kepala Desa pasal 14, diberhentikan sementara,” kata Eko Julianto, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A dan PMD) Tuban, Minggu (17/4/2022).

Saat ini tugas pemerintahan desa untuk sementara dipegang oleh sekretaris desa sampai dengan adanya putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Tuban. Hal tersebut sesuai dengan pasal 15 Perda Tuban nomor 6 tahun 2015 tentang kepala desa.

“Dalam hal kepala desa diberhentikan sementara, sekretaris desa atau perangkat desa melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa sampai adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” ungkapnya.

Kades Ditangkap Ketika Hendak Pulang

Anggota Satresnarkoba Polres Tuban berhasil meringkus Kades Mander ketika hendak pulang melintas di jalan Tahulu, Kecamatan Merakurak, Tuban, Rabu malam (30/3/2022) sekitar pukul 18.00 Wib.

Hasil penggeledahan ditemukan sabu-sabu dan alat hisap yang tersimpan di dalam dashboard mobil Ambulance milik desa setempat.

Sebelum ditangkap, oknum kades itu telah menikmati sabu di kost yang ada di Kembangbilo, Tuban. Hal tersebut disampaikan AKP Daky Dzul Qornain, Kasat Resnarkoba Polres Tuban dalam jumpa pers di halaman mapolres setempat, Jumat (1/4/2022).

“Dari hasil pemeriksaan, bahwa yang bersangkutan pada siang harinya sudah memakai sabu di wilayah Desa Kembangbilo, Kecamatan Kota Tuban,” terang AKP Daky panggilan akrab Kasat Resnarkoba Polres Tuban.

Mobil Ambulance Desa Mander Ikut Diamankan Polisi

Selain tersangka, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu paket sabu seberat 0,3 gram sisa pemakaian, pipet kaca yang diduga berisi sabu 1,1 gram, satu alat hisab sabu, dan mobil Ambulance Desa setempat.

“Mobil ambulance dan barang bukti sabu telah kita amankan,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan