Ditangkap Polisi, Pasutri Pengedar Pil Koplo Mengaku Khilaf

halopantura.com Nganjuk – Sepasang suami istri (pasutri) bernama Yanto dan Muria, warga Nganjuk, Jawa Timur diringkus polisi. Pasalnya, meraka berdua kompak mengedarkan pil koplo di wilayah hukum setempat dan mengaku khilaf melakukan perbuatannya lantaran terbentur kebutuhan ekonomi.

Pasutri warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Nganjuk tersebut ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk pada 22 April lalu. Saat ini, dia tengah meringkuk di sel tahanan, Sabtu (21/5/2022).

Awalnya, polisi kala itu menangkap seorang pengguna obat terlarang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikembangkan, pengguna itu mengaku mendapatkan pil koplo dari mereka. Hingga kemudian ditangkaplah pasutri itu.

Adapun dari tangan pasutri Yanto dan Muria, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 botol plastik masing-masing berisi 900 butir dan 4 plastik masing-masing berisi 90 butir pil koplo.

Kepala Polres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan pasangan suami istri tersebut nekat menjual pil perusak saraf karena permasalahan ekonomi keluarga

“Untuk kebutuhan sehari-harinya,” ungkap Kapolres Nganjuk dalam konferensi pers di Mapolres setempat.

Sementara itu, Muria mengaku baru tiga bulan menjalani pekerjaan memgedarkan pil koplo itu. Ia dan suaminya mengaku hanya sebagai pengedar dan bukan pemakai.

“Suami saya sama saya ndak pemakai,” kata Muria kepada wartawan.

Setelah berurusan dengan hukum seperti ini, ia berdalih dirinya khilaf menjual barang terlarang tersebut. “Khilaf, gak punya utang saya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pasutri warga Candirejo tersebut dijerat pasal 196 dan 197 UU RI tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polres Nganjuk pada April – Mei 2022 atau kurun waktu satu bulan terakhir meringkus 33 orang tersangka dua di antaranya pasutri yang diduga terlibat peredaran narkoba di Kabupaten Nganjuk.

Puluhan orang tersangka yang ditangkap itu merupakan hasil dari ungkap 26 kasus yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk di daerah setempat.

Barang bukti yang disita di antaranya 60,13 gram sabu-sabu yang sudah dikemas dalam ukuran paket hemat, 71.314 butir pil dobel L atau yang kerap disebut pil koplo dan 3 unit sepeda motor, serta 32 unit mobil. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan