Ditinggal Ngopi di Warung, Sepeda Motor Raib Digondol Pencuri

halopantura.com Bojonegoro – Anggota Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan pelaku berinisial DP (37), di dalam rumahnya di Dusun Gurdo, Desa Banyubang, Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban. Pasalnya, ia nekat mencuri sepeda motor milik warga di wilayah hukum Bojonegoro.

Kini pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan masih menjalani pemeriksaan marathon di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

“Saat ini pelaku telah ditahan atas perbuatannya,” kata Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Sri Ismawati, Jumat, (31/8/2018).

Kejadian itu bermula saat ketika M. Adi Cahyono (18), warga Desa Ngemplak Kecamatan Baureno datang ke warung kopi Squadra, di Desa Ngemplak Kecamatan Baureno dengan mengendarai sepeda motor bernopol N 4366 AX, Rabu malam, (22/8/2018) sekitar pukul 22.30 Wib.

Korban memakir motornya didepan warung dengan kondisi kunci kontak masih menancap di motor. Kemudian ditinggal oleh korban masuk kedalam warung untuk menikmati ngopi.

Ketika hendak pulang, korban merasa terkejut lantaran sepeda motornya telah hilang, dan keesokan harinya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Baureno.

“Usai mengetahui hal tersebut, kemudian korban melaporkan kejadiannya tersebut di Mapolsek Baureno pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 sekira pukul 18.30 Wib,” keesokan harinya”, terang Kasubbag Humas Polres Bojonegoro.

Setelah mendapatkan laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan target operasi yang telah ditentukan. Serta memintai keterangan beberapa saksi yang saat itu berada di dalam warung di lokasi kejadian.

Atas informasi tersebut, kemudian Kanit Reskrim beserta anggota langsung mengadakan upaya pengejaran terhadap pelaku sambil berkoordinasi dengan Polsek Grabagan, Polres Tuban. Hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus didalam rumahnya, Jumat, (24/8/2018).

“Pelaku dapat diamankan dengan dibantu anggota Polsek Grabagan,” jelas Kasubbag Humas Bojonegoro dilansir dari tribratanewsbojonegoro.

Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamakankan barang bukti berupa 1 unit sepeda hasil curian. Serta pelaku terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya tersebut. (mus/roh)

Tinggalkan Balasan