Ditinggal Salat, Motor Vario Digondol Maling
halopantura.com Nganjuk – Seorang pencuri sepada motor (curanmor) diringkus anggota unit reskrim Polsek Sawahan bersama tim Resmob Polres Nganjuk. Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan ketika akan ditangkap.
Pelaku curanmor itu diketahui bernama Arif Wahyudi alias Codet warga dusun Joho, Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk. Kini pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku telah ditahan,” kata Kanitreskrim Polsek Sawahan, Aipda Suhadi, Senin (27/4/2020).
Tersangka ditangkap di SPBU jalan umum Selorejo Mojowarno, Jombang pada Sabtu (25/4/2020) sekira pukul 23.30 Wib. Ia ditangkap setelah ada laporan kehilangan sepeda motor milik Baidlowi, di Dusun Joho, Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan.
Saat itu, sepeda motor vario tersebut di parkir di teras rumah korban sekitar jam 16.30 dengan kondisi kunci menempel pada mata kunci.
“Kondisi motor terkunci,” terangnya.
Kemudian korban masuk rumah untuk melaksanakan salat asar. Selang satu jam kemudian, korban keluar rumah menuju musala untuk salat magrib sekitar jam 18.00 Wib. Saat itu, motornya masih ada ditempat semula.
“Sekitar jam 18.45 Wib, kendaraan vario warna putih yang berada diteras rumah korban sudah tidak ada, setelah dicari-cari tidak ketemu selanjutnya korban melapor ke Polsek Sawahan,” ujarnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Mojowarno Jombang. Dalam penangkapan, petugas terpaksa menembak betis kaki pelaku karena berusaha melawan untuk kabur.
Suhadi mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan sudah sering keluar masuk penjara. Adapun daerah yang pernah jadi aksi kejahatannya, yakni di Nganjuk, Madiun dan Trenggalek
“Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor vario nopol AG 2176 UI dan 1 unit ponsel,” ujarnya.
Kapolsek Sawahan, AKP Siran menambahkan, dalam penangkapan pelaku kriminalitas tersebut, petugas juga menggunakan protokol kesehatan COVID-19.
Saat pelaku digelandang ke Mapolres Nganjuk, petugas langsung memeriksa kesehatannya dengan alat pengecek suhu tubuh. Selain itu, pelaku juga disemprot dengan cairan desinfektan.
“Langkah ini kami lakukan sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mengantisipasi penyebaran virus korona. Apalagi tersangka diketahui telah kontak dengan temannya yang baru berbaur dari luar kota,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, Arif Wahyudi harus menikmati Ramadan di sel tahanan. Residivis kambuhan tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (fin/roh)