Ditinggal Senam, Pemuda Ini Gasak Motor Didalam Rumah

halopantura.com Nganjuk – Pelaku pencurian kendaraan bermotor diamankan anggota Polsek Warujayeng, Polres Nganjuk. Ia adalah Catur Agus Sugiarto (37), warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Sudarman menjelaskan, tersangka Catur mencuri sepeda motor Yamaha Fino nopol AG 2840 UW di rumah Sri Rahayu (44), warga Dusun Krajan Selatan, Desa Kampung Baru, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, pada Jumat (21/2/2020) lalu.

“Tersangka mencuri motor dan dua unit ponsel merek Vivo dan Realme. Saat kejadian, pemilik rumah sedang pergi melatih senam,” kata Sudarman, Senin (24/2/2020).

Awalnya, Sulistiana Wati meminjam motor kakaknya Purwanto di Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon untuk dipakai ke rumah Sri Rahayu.

Selanjutnya, Wati bersama Rahayu pergi ke Nganjuk kota untuk melatih senam dan sepeda motor yang dibawa Wati ditinggal di rumah Rahayu.

Disaat Wati dan Rahayu pulang ke rumah, mereka berdua kaget karena sepeda motor yang ditinggal di rumah tersebut tidak ada di tempat. Barang berharga Handphone juga raib.

Setelah dicari, tetangganya yang bernama Enik (46) mengetahui, jika sepeda motor yang ada di rumahnya dibawa oleh temannya Catur Agus yang menginap di rumah Rahayu

“Rahayu sempat menghubungi Agus. Saat itu ngakunya membawa sepeda motor sebentar hanya untuk ke tempat kerjanya di daerah Kertosono. Setelah ditunggu-tunggu, ternyata Agus tak kunjung mengembalikan motor itu hingga dilaporkan ke Polsek Warujayeng,” kata Sudarman.

Setelah ada laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menyebar informasi ke Opsnal Polres jajaran Polda Jatim. Tidak lama kemudian, mendapat informasi jika Polsek Wates Polres Kediri mengamankan pria yang diduga pelaku pencurian tersebut.

“Anggota unit reskrim Polsek Warujayeng menuju ke Polsek Wates untuk melakukan pengecekan. Dan ternyata benar, pria itu adalah pelakunya,” papar Sudarman.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti motor curian dibawa ke Polsek Warujayeng Nganjuk untuk menjalani proses hukum. Catur Agus dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan