Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Konten Asusila Libatkan Anak
halopantura.com Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bongkar konten asusila libatkan anak di bawah umur. Dimana, kasus itu menetapkan satu tersangka merupakan warga Pasuruan.
Kasus dugaan tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik (ITE) itu dengan tersangka yakni, FNJ (18) asal Prigen, Pasuruan, Jawa Timur.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil patroli siber yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, sehingga LP model A,” kata Dirmanto dalam konferensi pers, Jumat (10/11/2023).
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso menambahkan bahwa tersangka dibekuk petugas pada Rabu (8/11/2023) sekira jam 19.00 WIB.
Setelah dilakukan penangkapan, lalu dilanjutkan penggeledahan rumah dan tempat kerja tersangka.
“Dari penggeledahan itu kami dapatkan tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya,” ujar Henri.
Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dari 3 unit HP tersebut, didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengupload konten asusila terhadap anak di bawah umur.
Modus tersangka menggunakan akun pribadi miliknya menawarkan konten-konten berupa foto maupun video wanita yang tanpa busana dan beberapa diantaranya adalah anak di bawah umur.
“Kemudian dijual dan tersangka mendapatkan uang sekitar mulai dari Rp25 ribu hingga Rp250 ribu,” ujar Henri.
Selain itu, dikatakan Henry, tersangka juga menghubungi korban-korbannya kemudian meminta agat memajang akunnya untuk meningkatkan popularitas dari akunnya tersebut.
Pihak Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video memuat konten asusila.
“Hasil dari pemeriksaan terhadap Ahli Sosiologi maupun ITE, semuanya pendapat, bahwa ini terbukti melakukan tindakan melanggar undang-undang ITE,” katanya.
Henri menegaskan tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” kata pungkasnya. (win/fin/roh)