Dituding Keluyuran, Terdakwa Bambang Sebut Anam Warsito Intervensi Proses Hukum
halopantura.com Tuban – Bambang Djoko Santoso terdakwa kasus dugaan memiliki indentitas kartu keluarga (KK) ganda, meradang. Ia pun merasa kesal dan berang karena dituduh atau disudutkan oleh Anam Warsito Kuasa Hukum Pelapor.
Bambang Djoko Santoso yang berstatus tahanan rumah dituduh keluyuran keluar rumah dengan mengikuti kegiatan di Kelenteng TITD Kwan Sing Bio Tuban, pada Minggu, (28/2/2021).
Atas kejadian itu, Anam Warsito berkirim surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban.
Dalam suratnya, Anam Wasito memohon kepada Kejari Tuban agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut. Tujuannya, mengubah penahanan terdakwa Bambang Djoko Santoso dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan atau di sel.
“Saya di kelenteng dalam rangka sembahyang, dan apa kapasitas Anam Warsito melarang saya untuk beribadah di kelenteng,” ungkap Bambang Djoko Santoso, menjawab tuduhan Anam Warsito, Jumat, (5/3/2021).
Ia menjelaskan, dirinya pergi ke kelenteng dalam rangka berdoa atas kesembuhan dari Covid-19. Sehingga, kalau itu dianggap keluyuran maka sama dengan memfitnah.
“Masak ibadah dilarang, itu sangat aneh. Beda lagi kalau saya bepergian untuk foya-foya, tapi kemarin saya di kelenteng untuk sembahyang dan tidak benar tuduhan Anam Warsito itu,” jelas Bambang.
Ia pun menuding Anam Warsito selalu kuasa hukum pelapor terlalu berlebihan dan terlihat intervensi penegakan hukum baik kejaksaan mampu hakim pengadilan. Biarkan proses hukum berjalan sesuai aturan jangan ada intervensi dari pihak luar apalagi dari kuasa hukum pelapor.
“Anam Warsito tidak boleh intervensi proses hukum yang sedang berjalan. Apalagi intervensi saya dengan melarang beribadah di kelenteng,” tegas Bambang.
Sementara itu, Anam Warsito menepis jika dianggap melakukan upaya intervensi terhadap proses hukum yang telah berjalan. Sebab, selama ini dirinya membantu penegak hukum dalam memberikan informasi yang ada di lapangan.
“Apa yang kami lakukan bukanlah upaya intervensi terhadap proses hukum yang telah berjalan, namun kami hanya membantu penegak hukum dengan memberi informasi bahwa ada terdakwa yang dalam status tahanan rumah namun keluyuran keluar rumah,” terang Anam Warsito.
Kuasa hukum pelapor memandang terdakwa kebal hukum dengan berani keluar rumah padahal berstatus tahanan rumah. Atas perbuatannya itu agar diberikan saksi untuk mengalihkan tahanan rumah menjadi tahanan rutan atau di sel.
“Ada terdakwa yang dalam status tahanan rumah namun keluyuran keluar rumah dan sok kebal hukum, agar pelanggaran tersebut mendapatkan sanksi,” terang Kuasa Hukum pelapor Gondo Rahono.
Lebih lanjut, ia membeberkan tugas dan kewajiban semua warga negara untuk memberikan informasi jika ada pelanggaran hukum yang terjadi. Termasuk, melaporkan jika ada terdakwa yang dalam status tahanan rumah namun keluyuran ke mana-mana.
“Pernyataan yang mengatakan kami intervensi justru menunjukan arogansi terdakwa dan masih merasa tidak bersalah padahal jelas-jelas telah melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban membenarkan adanya surat tersebut, tetapi menilai surat permohonan yang diajukan oleh Anam Warsito kuasa hukum pelapor salah alamat. Seharusnya surat tersebut di tujukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tuban karena saat ini perkara tersebut sudah masuk persidangan.
“Karena penanganan perkara sudah dilimpahkan ke PN Tuban, maka terkait penahanan terdakwa beralih menjadi kewenangan majelis hakim PN Tuban. Sehingga surat yang diajukan seyogyanya di tujukan ke Majelis Hakim PN Tuban yang menangani perkara tersebut,” jelas Kasi Intel Kejari Tuban, Windhu Sugiarto, Rabu, (3/3/2021).
Sebatas diketahui, Bambang Djoko Santoso dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban oleh Gondo Rahono pada awal bulan April 2017. Ia dilaporkan dugaan memiliki identitas kependudukan ganda saat menjabat sebagai pengurus kelenteng tahun 2009.
Bambang Djoko Santoso diduga menjadi pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban dengan memakai identitas Kartu Keluarga beralamat di Kelurahan Kutorejo, Tuban.
Kemudian dia juga terdaftar pada hak pilih Presiden dengan alamat Kelurahan Ledok Kulon, Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2009. (rohman)