Dituduh Cemarkan Nama Baik Kontraktor, Jaksa Tuntut 6 Bulan Penjara

halopantura.com Tuban – Pujiharto (49) terdakwa pencemaran nama baik terhadap Kusnan pemilik PT Setumbun Ray Asri, di tuntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Rabu, (14/2/2018).

“Terdakwa kita tuntut hukuman pidana selama enam bulan penjara,” kata Radityo, JPU Kejari Tuban usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Terdakwa yang merupakan warga Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Tuban dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh temannya sendiri, Kusnan. Hal itu dipicu dari rebutan pengerjaan proyek di PT Teknotama Internusa Lingkungan (PT TLI).

“Kita ancam perbuatan terdakwa dengan pasal 310 ayat 1 KUHP. Sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan (dari terdakwa, red),” ungkap Radityo.

Kasus itu bermula saat terdakwa bersama rekan-rekan pengusahaan lainnya mengiku lelang proyek PT Teknotama Internusa Lingkunag (PT TLI). Proyek itu untuk pembangunan pagar dan gorong-gorong yang berada di Desa Karangasem, Kecamatan Jenu – Tuban.

Selama proses lelang diduga ada kesepakatan untuk meloloskan salah satu pihak. Akhirnya lelang proyek itu dikerjakan oleh PT Setumbun Ray Asri milik Kusnan dengan total nilai proyek lebih dari Rp 900 juta.

Baca : https://www.halopantura.com/tak-merasa-cemarkan-terdakwa-curhat-ke-hakim-tuban/

Setelah itu dilakukan peletakan batu pertama pada pertengahan bulan Desember 2016 silam oleh pemenang lelang. Tak lama berselang, datang terdakwa disebuah warung yang tak jauh dari peletakan batu pertama dengan membawa kerta foto copy berupa surat pernyataan kesepakatan lelang pada tanggal 6 Oktober 2016.

Dilokasi itu terdakwa dituduh melakukan pencemaran nama baik. Sehingga Kusnan tak terima dan melaporkan kejadian itu ke aparat penegak hukum. (rohman)

Tinggalkan Balasan