Divonis 3 Bulan Penjara, Pemilik Karaoke Ilegal Tuban Banding
halopantura.com Tuban – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada Sakun Adi Wijaya (37), warga Dusun Pakis, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Tuban. Pasalnya, terdakwa terbukti bersalah dengan membuka bisnis karaoke ilegal.
Vonis tersebut dibacakan Hakim tunggal Carolina Dorcas Yuliana Awi, Kamis (29/11/2018), menyebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan membuka karaoke ilegal di Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Tuban.
“Terdakwa telah divonis bersalah dengan hukuman pidana 3 bulan penjara,” ungkap Donovan Akbar Khusuma, Humas PN Tuban, Jumat, (30/11/2018).
Menurutnya, terdakwa diketahui merupakan residivis kasus yang sama yang telah diputus pada tanggal 5 September 2017. Saat itu, terdakwa divonis dengan denda uang tunai Rp 500 ribu, jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana 5 hari penjara.
“Terdakwa merupakan residivis kasus yang sama,” tegas Humas PN Tuban kepada wartawan ini.
Setelah itu, di tahun 2018 terdakwa kembali menjalankan bisnis merah dengan kembali membuka karaoke ilegal. Hingga akhirnya, digerebek petugas gabungan, dan telah divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman penjara 3 bulan, tetapi terdakwa banding.
“Terdakwa mengajukan banding,” tambah Donovan panggilan akrab Humas PN Tuban.
Sebatas diketahui, pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan karaoke ilegal milik terdakwa.
Mendapat informasi, petugas Satpol PP langsung datang ke lokasi kejadian dan menggerebek karaoke yang tak mengantongi izin operasional itu, pada Senin siang, (5/11/2018).
Di tempat tersebut juga menyediakan miras dan pemandu lagu buat para tamu. Serta petugas juga mengamankan barang bukti berupa peralatan karaoke, dan beberapa barang bukti lainnya. (rohman)