Divonis 3 Bulan Penjara, Tiga Produsen Arak Kompak Ajukan Banding
halopantura.com Tuban – Tiga produsen minuman keras (miras) jenis arak divonis bersalah dengan hukuman pidana 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Tak terima dengan putusan itu, mereka bertiga kompak mengajukan banding di Pengadilan Negeri Tinggi Surabaya.
“Ketiga terdakwa masing-masing divonis bersalah dengan hukuman 3 bulan penjara, dan mereka menyatakan banding,” terang Humas PN Tuban, Donovan Akbar Khusuma, Kamis, (11/1/2017).
Ketiga terdakwa itu diketahui bernama Vita Ningsing, seorang ibu rumah tangga asal Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding – Tuban. Dengan ditetapkan barang bukti sebanyak 6 ratus liter baceman (bahan baku arak, red).
Selanjutnya, terdakwa Sulasih dan Suwarni yang merupakan kakak beradik warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding. Dari tangan Sulasih ditetapkan barang bukti 4 ratus liter baceman, dan Suwarni sebanyak 2 ribu liter baceman.
“Menetapkan semua barang bukti untuk dimusnahkan,” beber Donovan Akbar Khusuma.
Sebatas diketahui, pabrik arak milik ketiga terdakwa itu digerebek petugas gabungan dari anggota Polsek Semanding, TNI, dan Satpol PP Tuban. Penggrebekan itu berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan bisnis merah tersebut.
Minuman haram itu dijual pelaku baik di daerah maupun luar Kabupaten Tuban. (rohman)