Divonis 4 Tahun Penjara, Wanita Berusia 19 Tahun Edarkan Pil Dobel L
halopantura.com Tuban – Dua terdakwa kasus peredaran pil dobel L divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Mereka berdua dikenakan hukuman pidana selama 4 tahun penjara lantaran terbukti sebagai pengedar obat terlarang di Bumi Wali Tuban.
Kedua terdakwa diketahui bernama Sri Yulia Agustina (19), warga Desa Sugiharjo, Kecamatan Kota Tuban. Kemudian temannya Teguh Fathur Rohmat (19), warga Desa Tebluru, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
“Masing-masing terdakwa divonis bersalah dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara, dan denda Rp 15 juta subsider 1 bulan penjara,” ungkap Radityo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban, Senin, (26/8/2019).
Hukuman yang diterima oleh kedua terdakwa itu lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider 1 bulan penjara.
“Keduanya telah ditahan di Lapas Tuban,” tambah Radit panggilan akrab Jaksa muda tersebut.
Ia menjelaskan kasus itu bermula saat kedua terdakwa membeli 1.100 pil dobel L dari seseorang berinisial D di perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah, pada Sabtu 6 April 2019. Meraka membeli dengan harga Rp 1 juta.
“Setelah mendapatkan barang, mereka menjual kepada orang lain dengan harga Rp 30 ribu setiap 9 butir, dan mendapat keuntungan Rp 2,6 juta jika semua pil tersebut habis,” beber Radit.
Ternyata pil haram itu dalam waktu singkat habis terjual di wilayah Bumi Wali Tuban. Hingga akhirnya, kedua terdakwa kembali membeli pil tersebut sebanyak 2.200 pil dobel L di lokasi yang sama.
Apesnya, setelah membeli mereka berdua berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tuban di kamar kos yang berada di jalan Semarang, Kelurahan Perbon, Kabupaten Tuban, Sabtu siang, (27/4/2019).
“Mereka berdua ditangkap anggota Polres Tuban,” ungkap Radityo.
Setelah dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti sebanyak 2.409 butir pil dobel L. Barang haram itu disimpan di dalam 6 buah bungkus rokok surya 12, 4 bungkus rokok surya 16, satu bungkus rokok LC Bold, dan satu bungkus rokok chief.
“Semua barang itu dimasukkan di dalam plastik warna hitam, dan diamankan uang Rp 150 ribu hasil penjualan pil dobel L,” pungkasnya. (rohman)