Divonis Bersalah, Pelajar Asal Tuban Terbukti Setubuhi Pacar di Bawah Umur
halopantura.com Tuban – Hubungan asmara pasang kekasih yang keduanya masih berstatus anak di bawah umur berakhir ditengah jalan lantaran tidak mendapatkan restu dari orang tuanya.
Hal tersebut terungkap setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun 3 bulan penjara terhadap anak di bawah umur. Pasalnya, pria yang masih berstatus pelajar asal Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban itu terbukti bersalah melakukan persetubuhan terhadap kekasihnya sendiri yang masih di bawah umur.
“Majelis menyatakan anak yang berhadapan dengan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong, atau membujuk anak melakukan persetubuhan,” ungkap Uzan Purwadi, Humas PN Tuban, Senin (26/9/2022).
Menurutnya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada anak yang berhadapan dengan hukum dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan. Selanjutnya, anak berhadapan hukum ini ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar.
“Anak yang berhadapan dengan hukum ini juga mengikuti pelatihan kerja di LPKA Blitar selama 3 bulan,” tambah Uzan panggilan akrab Humas PN Tuban.
Kasus tersebut bermula ketika anak berhadapan hukum berinisial A (16), berkenalan dengan korban D (15), perempuan asal Kecamatan Soko, Tuban. Perkenalkan tersebut membuat keduanya saling menjalin asmara.
“Selanjutnya mereka menjalin hubungan asmara atau berpacaran,” ungkap Humas PN Tuban.
Tak lama berselang, si pria janjian dengan kekasihnya untuk bermain di rumahnya di Soko, Tuban. Kemudian, dia masuk ke rumah melalui pintu belakang dan menuju ke kamar korban.
“Saat itu suasana rumah dalam keadaan sepi,” terang Humas PN Tuban.
Di dalam kamar, pasangan kekasih yang keduanya masih dibawah umur mulai mengobrol dan saling bercanda. Hingga akhirnya, keduanya kebablasan dan melalukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri didalam kamar sebanyak dua kali dengan waktu yang berbeda.
“Setelah kejadian persetubuhan, anak mengatakan kepada anak korban akan tetap setia mencintai anak korban,” terang Uzan.
Dalam fakta persidangan, anak yang berhadapan dengan hukum itu tidak pernah melakukan kekerasan maupun ancaman terhadap korban baik sebelum berhubungan maupun sesudah.
Namun, si korban sempat menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri. Hingga akhirnya, korban dipaksa dengan bujuk rayu melalui dalih keduanya telah menjalin asmara.
“Anak korban ini sempat menolak tetapi pada akhirnya anak korban mau melakukan perbuatan tersebut karena mempunyai hubungan asmara atau berpacaran,” jelasnya.
Baca juga : Terdakwa Pelaku Pembunuh Penjual Kopi di Tuban Divonis 11 Tahun Penjara
Baca juga : Terdakwa Penipuan Jual Beli Rumah Divonis 4 Tahun Penjara
Pasca kejadian itu, orang tua dari perempuan sempat mencari anaknya karena selama kurang lebih 4 hari tidak kunjung pulang ke rumah. Kondisi itu juga di laporkan ke Polsek Soko, Polres Tuban.
Hasil pencarian diketahui si korban ternyata kabur ke rumah kekasihnya. Tak terima dengan hal itu, orang tuanya marah dan korban menceritakan kejadian tersebut hingga berakhir di jalur hukum. (rohman)
[…] Divonis Bersalah, Pelajar Asal Tuban Terbukti Setubuhi Pacar di Bawah Umur […]