Dokumen Penolakan Penlok Kilang Dari Warga Belum Dibahas DPRD Tuban

halopantura.com Tuban – Dokumen dari warga tentang penolakan penetapan lokasi (penlok) pengadaan tanah untuk pembangunan kilang minyak di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, masih menumpuk di rumah wakil rakyat. Terbukti, sejauh ini dokumen yang menyangkut hajat masyarakat masih belum dipelajari atau dibahas oleh DPRD Tuban.

“Mau ditindah lanjuti atau dibahas oleh Komisi A bersama dengan pimpinan DPRD,” kata anggota DPRD Tuban, Nurhadi Sunar Endro, ketika ditanya tentang kelanjutan berkas atau dokumen dari warga terkait penolakan Penlok Kilang Minyak, Rabu, (6/2/2019).

Sebelumnya, seribu lebih warga mengepung kantor DPRD Tuban, pada Selasa, (29/1/2019). Mereka menyampaikan aspirasi tentang penolakan Penlok dan pembangunan kilang minyak yang kerjasama antara PT Pertamina (Persero) dengan perusahaan Migas asal Rusia, Rosneft Oil Company, di wilayah Jenu, Tuban.

Para warga yang demo itu berasal dari empat desa yakni Desa Wadung, Rawasan, Sumurguneng, dan Mentoso yang kesemunya dari Kecamatan Jenu. Ketika dikantor dewan, mereka juga menyerahkan dokumen tentang penolakan Penlok, diterima Nurhadi Sunar Endro.

Selain itu, sejauh ini dewan juga akan merencanakan kegiatan untuk kunjungan kerja ke PT Pertamina terkait adanya penolakan kilang minyak dari warga. Hal itu dilakukan untuk mencari solusi terbaik.

“Dewan juga akan meninjau (kunker,red) ke Pertamina untuk mencari solusi,” tambah Nurhadi Sunar Endro, politisi senior asal Partai Gerindra.

Pemberitaan sebelumnya, sejauh ini warga masih menolak penlok, dan tidak akan menjual tanahnya untuk kilang. Karena lahan tersebut diakui warga merupakan lahan produktif buat pertanian.

Baca : https://www.halopantura.com/penolakan-kilang-jokowi-minta-aspirasi-sampaikan-ke-bupati/

Walaupun ada penolakan, tetapi Pemprov Jatim telah menerbitkan pengumuman (Penlok) pengadaan tanah untuk pembangunan kilang minyak diwilayah Kecamatan Jenu, sejak 14 Januari 2019. Dengan luas tanah untuk pembangunan kilang sekitar sekitar 841 hektar, berada di lahan Desa Wadung, Sumurgeneng, dan Kaliuntu.

Baca : https://www.halopantura.com/pemkab-tuban-tak-tahu-tentang-proses-penlok-kilang-minyak/

Selanjutnya, perkiraan pelaksanaan pengadaan tanah untuk proyek kilang itu sampai dua tahun. (rohman)

Tinggalkan Balasan