Double Anggaran, Pendamping PKH Sumenep Disorot
halopantura.com Sumenep – Setelah beberapa pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang rangkap jabatan di Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur menyatakan mengundurkan diri.
Ternyata timbul informasi baru terkait double anggaran (gaji) yang diterima harus dikembalikan atau tidak itu tergantung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Kordinator Kabupaten (Korkab) pendamping PKH di Kabupaten Sumenep, Agus Budimulyo mengatakan, belum tahu pasti soal regulasi double anggaran (dua gaji) yang diterima oleh pendamping PKH yang rangkap jabatan harus dikembalikan atau tidak.
“Saya belum tahu betul regulasi tentang double anggaran, tapi memang saya sudah dapat informasi bahwa double anggaran itu tidak boleh, ini dapat di ekskusi ketika dapat temuan dari BPK,” kata agus di Ruang Kabid Jaminan Sosial Dinsos Sumenep, Kamis, (13/9/2018).
Agus sapaan akrabnya menambahkan setalah menjadi temuan BPK ada yang mendapatkan double anggaran dari negara. Maka pendamping teesebut harus mengambalikan dana tersebut dalam kurun waktu 60 hari.
“Ketika doble anggaran itu menjadi temuan BPK, itu kan jadi temuan, temuan itu 60 hari harus ditindak lanjuti oleh yang bersangkutan,” terang agus kepada awak media.
Bahkan agus menuturkan jika dalam kurun waktu yang ditentukan pihak terkait tidak bisa diganti maka itu bisa diproses secara hukum.
“Ketika 60 hari tidak bisa diganti, maka ini masuk keranah APH (Aparat Penegak Hukum),” tegas agus.
Lebih lanjut agus menyampaikan dalam regulasi pengembalian gaji/honor yang mendapatkan double anggaran daei negara itu tidak masuk dalam wewenangnya, melainkan pihaknya cukup melaporkan ke pihak pelaksana atau pemberi pekerjaan.
“Dalam hal itu Dinas dan Korkab hanya dalam kewenangan melaporkan doeble jobnya, terkait pengembalian anggaran itu bukan ranah kita. Tapi terkait yang double job itu sudah kami laporkan,” tutupnya. (sapraji/roh)