DPO Kasus Sabu Berhasil Diringkus Tanpa Perlawanan

halopantura.com Nganjuk – Pelarian Arifin alias Ripin (34), pengedar Narkotika jenis sabu-sabu akhirnya berakhir didalam penjara. Ia dibekuk tim Satuan Resnarkoba Polres Nganjuk setelah dilakukan pengembangan dari tertangkapnnya dua budak Narkoba yang kini telah menjalani proses hukum.

Yakni Kristiawan dan Bayu Aries Setiawan dan Andung Suryanto. Ketiganya terancam melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka merupakan DPO dari kasus sebelumnya, dan ditangkap di Surabaya,” terang AKP Moh Sudarman, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Sabtu, (2/2/2019).

Barang bukti yang diamankan yakni, 1 Klip sabu berat bersih 0,12 gram, 1 klip sabu berat bersih 0,09 gram, 1 buah amplop putih, 1 buah sedotan plastik, 1 buah scrop plastik, 2 buah korek api gas, 1 buah HP merk LG, uang Rp 400.000 1 buah HP Nokia.

Tertangkanya pelaku dari giat Operadu Tumpas Narkoba Semeru tahun 2019. Begitu mengetahui keberadaan pelaku, petugas yang telah memburunya, langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.

Pria asal Desa Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk itu, tak bisa berkutik ketika aparat menggebeknya. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk diproses lebih lanjut.

“Tersangka telah berada di Polres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan