DPO Pembobol Baterai Tower Berhasil Diringkus Polisi
halopantura.com Bojonegoro – Tim Panther Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap 2 dari 3 orang pelaku pencurian spesialis batterai tower provider telekomunikasi yang selama ini merupakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bojonegoro.
Pelaku juga telah beberapa kali dan ditempat berbeda melakukan pencurian batterai tower sebuah Telkomsel di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres setempat.
“Pelaku telah ditahan guna pengembangan kasus,” kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daki Zul Qornain, Senin, (15/1/2018).
Kedua pelaku berinisial WN (30) dan SN (34) yang keduannya warga Dusun Tegal Boro Desa Pacing Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban. Keduanya ditangkap oleh tim Panther di wilayah hukum Polsek Samarinda Hilir Polres Samarinda Polda Kalimantan Timur yang selama ini dijadikan tempat pelarian selama menjadi DPO Polres Bojonegoro.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan cara mencari sasaran tower yang sepi. Kemudian kunci pagar tower digunting dan kemudian membuka box batre dengan linggis dan gunting serta memotong kabel batre memakai tang.
“Pelaku merupakan DPO dan kini berhasil ditangkap,” jelas Kasat Reskrim Polres Bojonegoro.
Menurutnya, pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017 sekira jam 04.30 pelapor yaitu M. Mukarom (28) selaku pimpinan Telkomsel di Bojonegoro warga Kelurahan Ngrowo Kecamatan, Kabupaten Bojonegoro di hubungi dari kantor operator Telkomsel di Madiun yang memberitahukan bahwa alarm door open BTS Tower di Desa Mulyoagung Kecamatan atau Kabupaten Bojonegoro menyala.
“Kemudian pelapor menghubungi Nurhadi selaku pengurus tower untuk mengecek kebenaran laporan tersebut,”ungkap Kasat Reskrim.
Setelah Nurhadi diperintahkan untuk mengecek kebenaran oleh pelapor, Nurhadi membenarkan adanya kejadian tersebut dengan ditandai hilangnya sebanyak 4 buah batterai dengan merk SHOTO di tower tersebut. Selain mencuri batterai milik Telkomsel. Komplotan pencuri tersebut juga mengambil batterai milik operator lain yang dianataranya yaitu PT XL dan PT TRI masing-masing juga kehilangan 4 buah batterai tower.
“Mendapati hal tersebut, selanjutnya pelapor membuat laporan ke Polsek Kota,”imbuh Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, saat dimintai keterangan secara terpisah membenarkan perihal penangkapan 2 orang pelaku pencurian batterai tower Telkomsel di wilayah hukum Polsek Samarinda Hilir Polres Samarinda Polda Kalimantan Timur pada hari Rabu (10/01/2018) kemarin.
“Setelah melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku dan koordinasi dengan Polda Kaltim, tim akhirnya dapat menangkap 2 dari 5 orang pelaku lainnya”, terang Kapolres.
Hasil interogasi kedua pelaku diketahui bahwa yang menjadi pelaku dalam pencurian batterai tower sebanyak lima orang. Adapun kelima orang pelaku 3 diantaranya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dua orang pelaku yang berhasil diamankan juga mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 6 kali dengan lokasi pencurian di wilayah Bojonegoro antara lain Kecamatan Malo, Kecamatan Kalitidu, Kecamatan Balen, Kecamatan Kepohbaru dan Kecamatan Sugihwaras.
“Dari hasil pengembangan pelaku juga melakukan sebanyak 6 pencurian batterai di wilayah Bojonegoro,” tambah Kapolres.
Dan dari pengakuan kedua pelaku yang saat ini telah diamankan oleh petugas, diketahui bahwa 1 tower rata-rata berisikan 8 hingga 12 batterai tower. Dan dari hasil penjualan batterai dibagi rata dengan harga 8 ribu hingga 18 ribu per kg dan para pelaku mendapatkan bagian yang sama rata yaitu antara 700 ribu hingga 800 ribu.
“Batterai yang telah dicuri sebanyak 480 batterai tower dijual kepada 2 orang yaitu NR warga Bojonegoro dan YK warga desa Duyungan Kecamatan Balen yang berporfesi sebagai pengepul rosok,” lanjut Kapolres. (dian/roh)