DPRD Bojonegoro Prihatin Polemik Pasar Desa Ngampel
halopantura.com Bojonegoro – Pembangunan pasar Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro hingga awal tahun 2018 ini masih belum jelas. Pemerintah Desa (Pemdes) belum bisa memulai pembangunan karena masih terbentur dengan berbagai macam perijinan.
Terakhir pada tahun 2017 lalu, Pemdes kembali diminta oleh pemkab Bojonegoro melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa (DPMPD) agar kembali membuat tahapan proses perijinan pengelolaan aset desa menjadi pasar kepada Bupati.
Pemdes dan masyarakat kemudian enggan menanggapi permintaan Pemkab tersebut dan dianggap mempersulit proses pembangunan pasar Desa Ngampel.
“Seperti di dalam hal rencana pembangunan pasar desa Ngampel ini, Pemdes seharusnya diberikan hak kelola penuh atas aset desa,” ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito.
Dengan kondisi itu, Anam Wasito, mengatakan Pemdes tidak lagi merasa dipersulit ketika akan melakukan pengelolaan terhadap aset yang dimilikinya. “Sudah ada amanat undang-undang tapi perbup tentang hak kelola aset bersekala desa belum ada,” lanjut Anam.
Pemkab diharapkan segera mewujudkan hal itu, agar desa memiliki kewenangan mengelola asetnya sendiri. Saat ini kata dia, seolah-olah ada tarik ulur kepentingan antara Pemdes dangan Pemkab mengenai rencana pembangunan pasar desa Ngampel tersebut.
” Nanti biar tahu, kalau itu TKD menjadi hak desa, sebenarnya melalui musdes sudah selesai tapi faktanya hingga sekarang masih ada kendala,” pungkasnya. (dian/roh)