DPRD Jombang Sebut PT Rayo Seng Fong Tabrak UU Lingkungan Hidup

halopantura.com Jombang – Anggota DPRD Jombang, Subaidi Muchtar merasa geram dan menuding PT Rayo Seng Fong sebagai perusahaan tidak baik. Perusahaan pengolahan kayu itu diduga melanggar Undang – Undang Lingkungan Hidup.

Subaidi melontarkan komentar tersebut jika pada panggilan Hearing DPRD Jombang tidak diindahkan oleh perusahaan, pada Jumat besok 6 Oktober 2023.

Ia menyampaikan DPRD Jombang mengundang berbagai pihak untuk hearing mencari solusi atas dugaan pencemaran limbah serbuk kayu oleh PT Rayo Seng Fong di Desa Tunggorono Jombang Jawa Timur.

“Jika tidak datang, ini perusahaan yang tidak baik, karena sudah melanggar UU lingkungan mas,” ucap Subaidi dengan nada tegas, Rabu (4/10/2023).

Menurut politisi PKB Jombang ini mereka (PT Rayo Seng Fong) ada kriminal. Pelanggaran terhadap UU Lingkungan hidup dan berat bagi mereka.

“Kami akan rekomendasikan penutupan kalau mereka tetap ngotot seperti itu,” kata Subaidi.

Sebagai anggota dewan, Subaidi menegaskan keberpihakan terhadap rakyat. Pihaknya akan menjaga hak rakyat atas lingkungan yang baik.

“Kalau Seng Fong menyelesaikan masalahnya kami jamin dengan baik di Jombang,” kata pria yang akrab disapa Pak Sub ini.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang membeberkan temuan atas laporan warga terkait pencemaran udara terhadap warga di sekitar lokasi pabrik PT Rayo Seng Fong di Desa Tunggorono, Jombang.

Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Penegakan Hukum (Wasdal Gakkum) DLH Yuli Inayati mengatakan ada kemungkinan besar ukuran dari limbah serbuk kayu sangat halus. Berat jenisnya lebih rendah dibandingkan dengan barang baku sebelumnya.

“Itu yang mempengaruhi kemampuan kinerja alat pengendali pencemaran udara,” terang Yuli.

Dijetahui jumlah alat pengendali pencemaran udara ada 6 buah, tinggal 4 buah yang berfungsi. DLH sudah meminta penghentian 2 unit cerobong alat pengendali pencemaran udara sesuai rekomendasi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pusat.

“Mereka bisa berproduksi sesuai dengan kapasitas alat yang masih berfungsi,” menurutnya.

Berdasarkan aturan baru menurut Yuli, kewenangan penindakan PT Rayo Seng Fong berada di KLHK karena termasuk Perusahaan Modal Asing (PMA).

Diketahui, sebelumnya pada Rabu (4/10/2023) warga Desa Tunggorono menggeruduk PT Seng Fong. Mereka menggelar demo karena terdampak limbah serbuk kayu di pabrik itu. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan