DPRD Jombang Setujui Perubahan APBD 2019
halopantura.com Jombang – DPRD Jombang menggelar rapat paripurna tentang penyampaian pemandangan akhir fraksi-fraksi perihal perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P- APBD) tahun 2019, dan tiga Raperda partisipatif kabupaten Jombang tahun 2019.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Jombang menyetujui PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2019, digelar digedung dewan setempat, Selasa (6/8/2019) siang.
“Memutuskan, menetapkan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dan Rancangan Peraturan Bupati Jombang tentang penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Joko Triono saat membacakan putusan di hadapan Bupati Jombang dan anggota dewan.
Besaran P-APBD TA 2019 yang ditetapkan sebesar Rp 488 miliar, yang akan dipergunakan untuk penyelenggaraan pemilihan kepala desa, dan juga untuk memenuhi belanja daerah lainnya.
“Tidak ada yang dominan. Ini hanya meneruskan belanja yang memang harus totalbelanja yang harusnya terselesaikan tapi karena kemarin tidak tertampung maka ini diajukan,” ujar Joko.
Dikatakan Joko, pembahasan Raperda P-APBD TA 2019 ini memang dilakukan percepatan. Hal tersebut mengingat bahwa masa jabatan anggota legislatif periode2014-2019 akan berakhir pada bulan Agustus ini.
Sehingga, lanjutnya, percepatan pembahasan P-APBD 2019 dinilai perlu untuk segera diputuskan karena berkaitan dengan evaluasi juga.
“Normalnya itu sebetulnya belum waktunya PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) itu, biasa bulan ini baru pengajuan dan bulan 9 (September, red) baru pembahasan. Karena ini terbentur tanggal 21 sudah harus pelantikan DRPD baru, sehingga kalau kita hitung mundur dari 2 minggu, keputusannya harus hari ini,” kata Joko menjelaskan.
Menurut Joko, pembahasan P-APBD 2019 ini tidak bisa dilakukan penundaan atau dilakukan oleh anggota DPRD baru. Karena untuk pembahasan P-APBD 2019 harus dilakukan oleh dewan yang menjabat di periode tersebut.
“PAK ini kalau kita tinda tidak mungkin, karena kalau sudah lepas tanggal ini sudah otomatis hangus, otomatis menunggu 2020. Sehingga kaitannya tambahan belanja-belanja berkaitan dengan pemilihan kepala desa harus tertangani di DPRD sekarang untuk di-PAK-kan supaya bisa menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang sudah diprogramkan Bupati,” paparnya.
Selain Raperda P-APBD TA 2019, DPRD Kabupaten Jombang juga memutuskan 3 Raperda partisipatif. Diantaranya adalah Raperda Penyertaan Modal Bank Jombang, Raperda Pengelolaan Sampah, dan Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman
Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab mengapresiasi dan menyambut positif atas keputusan tersebut. Menurutnya, pandangan fraksi sesuai dengan apa yang ingin di kerjakan di tahun anggaran 2019.
“Kami berharap, sinergi serta dukungan dari Dewan kepada Pemerintah Kabupaten jombang bisa terus semakin kuat, guna merealisasikan program pemerintah di sisa masa tahun anggaran 2019,” kata Mundjidah. (fin/roh)